harapanrakyat.com,- Polisi mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur sesama jenis di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku berinisial US (44) ini diduga menyodomi anak berumur 14 tahun.
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kini pelaku sudah diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Ini terungkap setelah korban cerita kepada orang tuanya, karena telah dicabuli oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, saat ditemui di kantornya Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji yang Diduga Garap 5 Santriwati di Tasikmalaya Bukan Bagian Ponpes
Ridwan mengungkapkan, bahwa pelaku menyodomi korban dengan cara merayu sampai saling mengulum alat kelamin. Selain itu juga, melakukan onani serta menggesek alat kelamin pelaku ke bagian anus korban.
“Kejadian ini sudah terjadi berulang kali termasuk terhadap korban lain satunya lagi. Jadi korban pencabulan anak di bawah umur sesama jenis ini ada dua orang anak,” ungkapnya.
Lanjutnya menjelaskan, kronologi kejadian pencabulan anak berawal saat korban disuruh ibunya untuk membeli air mineral ke toko milik pelaku. Lantaran, korban pulangnya lama, ibu korban pun merasa curiga.
Selain itu ditambah lagi adanya informasi dari teman korban, yang menyebutkan dugaan bahwa korban telah dicabuli pelaku. Sehingga dengan kecurigaan tersebut ibunya melapor ke Polres Tasikmalaya.
“Kita langsung bergerak menindaklanjuti. Pelaku langsung kita bawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan alat bukti dari keterangan saksi, surat dan petunjuk lainnya, pelaku ini terbukti melakukan pencabulan anak di bawah umur sesama jenis. Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan pelaku.
Sedangkan modusnya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka menawarkan dan memberi uang pulsa atau rokok kepada para korban.
“Modusnya ini supaya pelaku bisa melakukan perbuatan cabul kepada korban,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)