Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita TasikmalayaTok! 4 Terdakwa Anak di Bawah Umur yang Bacok Warga Divonis 1,8...

Tok! 4 Terdakwa Anak di Bawah Umur yang Bacok Warga Divonis 1,8 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Empat terdakwa anak di bawah umur yang melakukan penganiayaan hingga korbannya Mohamad Taofik alami luka bacok di punggung, divonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).

Berjalannya persidangan di ruangan sidang khusus anak berlangsung tertutup. Selain mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, juga disaksikan ratusan anggota Tarung Derajat, lantaran korban pembacokan merupakan rekan mereka.

Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Khoiruman Pandu mengatakan, majelis hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap 4 terdakwa anak, karena terbukti melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan dengan luka berat. Sebagai dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga: Keluarga Terdakwa Kasus Pembacokan di Tasikmalaya Yakin Polisi Salah Tangkap, Korban: Saya Ingat Mukanya

“Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan. Keempat terdakwa anak di bawah umur itu akan ditahan di lembaga khusus pembinaan anak di LPKA Bandung,” terangnya, Kamis (23/1/2025).

Karena, lanjut Khoiruman Pandu, kalau di tahan di Tasikmalaya belum ada sarana prasarana sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

Kemudian, menetapkan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan para terdakwa anak tersebut berada dalam tahanan.

“Sedangkan untuk barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, karena masih ada perkara satu orang dewasa yang masih dalam tahapan pra peradilan. Nanti kita lihat pra peradilannya seperti apa, apakah ditangguhkan. Itu kewenangan hakim tunggal,” pungkas Khoiruman Pandu. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Penyebab dan Cara Mengatasi iPhone Tidak Bisa Dicadangkan

Penyebab dan Cara Mengatasi iPhone Tidak Bisa Dicadangkan

iPhone tidak bisa dicadangkan seringkali menyulitkan pengguna ketika ingin ganti perangkat. Hal ini juga kerap membingungkan pengguna saat ingin service ponsel. Saat memperbaiki ponsel,...
Toko Bangunan Hangus Terbakar di Kawali Ciamis, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Toko Bangunan Hangus Terbakar di Kawali Ciamis, Kerugian Capai Rp 200 Juta

harapanrakyat.com,- Sebuah toko bangunan di Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hangus terbakar, Kamis (1/5/2025). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran...
Juara Liga 1

Menuju Juara Liga 1 2024/2025, Persib Bandung Cuma Butuh 2 Poin untuk Kalahkan Malut United

Kemenangan Persib Bandung untuk menjadi juara Liga 1 bak sudah di depan mata. Pada Liga 1 2024/2025 pekan ke-31, tim Maung Bandung ini hanya...
Bangkitkan Cita Generasi Muda, PK-253 LPDP Birama Bestari Adakan Kelas Inspirasi di Indramayu

Bangkitkan Cita Generasi Muda, PK-253 LPDP Birama Bestari Adakan Kelas Inspirasi di Indramayu

harapanrakyat.com,- Sebanyak 596 siswa SMP Negeri 1 Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengikuti kegiatan proyek sosial bertajuk "Menyalakan Asa, Menjemput Cita". Kegiatan tersebut digagas...
Stasiun KA di Jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang

Jejak Bangunan Stasiun KA di Jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang yang Masih Tersisa

harapanrakyat,- Bangunan stasiun KA di jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang sebagian besar sudah lenyap sejak kereta api tersebut berhenti beroperasi sekitar tahun 1982, atau setelah Gunung Galunggung...
Yamaha R25 2025 Lebih Bertenaga, Sudah Mendapat Euro 5+

Yamaha R25 2025 Lebih Bertenaga, Sudah Mendapat Euro 5+

Yamaha R25 2025 sangat menarik dan membuat penasaran. Kehadiran generasi terbaru dari Yamaha R25 ini menjadi gebrakan di pasar otomotif Indonesia. Peluncuran motor ini...