Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaBerita BanjarUMK Diberlakukan, Disnaker Kota Banjar Ingatkan Pengusaha Taat Aturan Upah Minimum

UMK Diberlakukan, Disnaker Kota Banjar Ingatkan Pengusaha Taat Aturan Upah Minimum

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan telah membuat surat edaran tentang pelaksanaan Upah minimum kota (UMK) tahun 2025 yang sudah mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari ini.

Diketahui upah minimum kota (UMK) untuk Kota Banjar tahun 2025 yaitu sebesar Rp 2.204.754 atau naik 6,5 persen dibandingkan upah minimum tahun 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi surat edaran terkait pelaksanaan UMK tahun 2025 kepada perusahan.

Pihaknya mengingatkan kepada pengusaha untuk melaksanakan kewajiban pembayaran UMK sebesar Rp 2.204.754 sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah minimum kabupaten/kota tahun 2025.

“Surat edaran sudah kami sosialisasikan. Upah minimum kota mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari ini,” kata Dewi Rabu (1/1/2025).

Baca juga: Berlaku Tahun 2025, UMK Kota Banjar Masih yang Terkecil di Jabar

Lanjutnya menyebut dalam pelaksanaan UMK tahun 2025 tersebut harus mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2023. Tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kota yang telah ditetapkan.

Pengusaha agar menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Kemudian upah minimum kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari besaran upah minimum kota yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang ada.

Adapun sanksinya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

“Surat edaran sudah Kami sosialisasi sejak 23 Desember 2024. Kami harap pengusaha melaksanakan surat edaran sebagaimana mestinya,” pungkas Dewi. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)

Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, 10 Orang Selamat

Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, Evakuasi Penyelamatan Berlangsung Dramatis

harapanrakyat.com,- Perahu nelayan bernama Bintang 5 terbalik saat akan menepi ke dermaga Santolo Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (24/5/2025). Perahu bermuatan 10...
Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan aksi premanisme berkedok menjual air mineral. Kedua orang tersebut diduga melakukan pemaksaan menjual...
Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru

Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru, Bukan dari Desta

Natasha Rizky klarifikasi soal mobil baru yang diduga netizen sebagai hadiah dari mantan suaminya, Desta. Aktris sekaligus penulis buku ini menegaskan bahwa mobil barunya...
GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

harapanrakyat.com,- Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, Jawa Barat, mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan transportasi pada anggaran...
Blackview BL7000 5G

Spesifikasi HP Rugged Terbaru, Blackview BL7000 5G

Blackview BL7000 5G merupakan salah satu brand HP rugged yang memberikan performa optimal untuk aktivitas outdoor. Umumnya, brand HP ini cukup populer di kalangan...
Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjar, Jumat (23/5/2025). Paripurna tersebut terkait penyampaian...