Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita TasikmalayaAde Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Alhasil, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pun harus diulang atau dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Keputusan ini dibacakan Hakim MK, Guntur Hamzah pada sidang putusan sengketa Pilkada 2024 untuk Tasikmalaya, Senin (24/2/2025).

Dalam salah satu amar putusannya, MK juga menegaskan, PSU Pilkada Tasikmalaya tidak boleh diikuti Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya. 

Adapun dasar keputusan MK yang mendiskualifikasi Ade Sugianto dan memerintahkan Pilkada Tasikmalaya diulang adalah, MK menyebut jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terbukti melebihi dua periode sehingga pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tidak memenuhi Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Menanti Gebrakan Wali Kota Tasikmalaya yang Baru Dilantik Atasi Geng Motor

Keputusan MK ini sekaligus mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya diajukan oleh Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-ayubi, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 2.

Namun, meskipun Ade Sugianto didiskualifikasi, MK menyatakan, wakilnya, Iip Miftahul Paos masih dapat mengikuti Pilkada Tasikmalaya sebagai calon wakil bupati. 

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Perempuan Tasikmalaya Soroti Fenomena Pelecehan Seksual, Kebijakan Pemerintah Dipertanyakan

Lantas siapa pengganti Ade Sugianto dalam PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya nanti? Keputusannya diserahkan kepada partai politik yang mengusungnya untuk menentukan pengganti Ade Sugianto sekaligus mendampingi Iip Miftahul Paos. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Dituduh Curi Motor Pria Asal Garut Dihajar Warga, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

Pria Asal Garut Dihajar Warga Dituduh Curi Motor, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

harapanrakyat.com,- Seorang pria diduga pelaku pencuri sepeda motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, babak belur dihajar warga, Kamis (1/5/2025). Beruntung pria tersebut diselamatkan dari...
Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan surat At Tahrim ayat 8 menyinggung mengenai pentingnya tobat kepada Allah SWT. Namun sebelum memahami bagaimana pokok isi kandungannya, pahami dulu surah tersebut....
Kegiatan TC Timnas

Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, PSSI Minta Patrick Kluivert Segera Susun Kegiatan TC Timnas!

Guna menguatkan skill Timnas, PSSI akan melakukan pemusatan latihan atau kegiatan TC (Training Center) Timnas. Tujuannya agar Timnas lebih siap saat berlaga melawan Tiongkok...
Penyebab dan Cara Mengatasi iPhone Tidak Bisa Dicadangkan

Penyebab dan Cara Mengatasi iPhone Tidak Bisa Dicadangkan

iPhone tidak bisa dicadangkan seringkali menyulitkan pengguna ketika ingin ganti perangkat. Hal ini juga kerap membingungkan pengguna saat ingin service ponsel. Saat memperbaiki ponsel,...
Toko Bangunan Hangus Terbakar di Kawali Ciamis, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Toko Bangunan Hangus Terbakar di Kawali Ciamis, Kerugian Capai Rp 200 Juta

harapanrakyat.com,- Sebuah toko bangunan di Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hangus terbakar, Kamis (1/5/2025). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran...
Juara Liga 1

Menuju Juara Liga 1 2024/2025, Persib Bandung Cuma Butuh 2 Poin untuk Kalahkan Malut United

Kemenangan Persib Bandung untuk menjadi juara Liga 1 bak sudah di depan mata. Pada Liga 1 2024/2025 pekan ke-31, tim Maung Bandung ini hanya...