Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita TerbaruAgnez Mo Buka Suara Soal Tuntutan Hak Cipta Rp1,5 Miliar

Agnez Mo Buka Suara Soal Tuntutan Hak Cipta Rp1,5 Miliar

Agnez Mo buka suara menanggapi tuntutan hak cipta yang menimpanya. Kisruh mengenai tuntutan hak cipta senilai Rp1,5 miliar yang melibatkan Agnez Mo masih menjadi sorotan publik. 

Baca Juga: Razman Curiga Nikita Mirzani Belum Akur dengan Lolly, Tantang Post Foto Berdua!

Penyanyi berbakat ini dituntut oleh Ari Bias karena diduga melanggar hak cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser yang digelarnya pada tahun 2023. Setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Agnez Mo bersalah, banyak pihak yang ikut memberikan pendapat mengenai kasus ini.

Agnez Mo Buka Suara Melalui Media Sosial

Di tengah polemik ini, Agnez Mo akhirnya buka suara melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia membagikan kutipan yang berbunyi, “The Narcissist is the king of entitlement.” 

Unggahan tersebut memang tidak secara eksplisit menyinggung kasus yang sedang ia hadapi. Kendati demikian, banyak pihak yang mengaitkan pernyataan tersebut dengan tuntutan hukum yang ia hadapi.

Unggahan ini memicu berbagai spekulasi di kalangan netizen. Sebagian mendukung Agnez Mo dan menganggap kasus ini sebagai kesalahpahaman terkait regulasi hak cipta. 

Namun, ada pula yang berpendapat bahwa hak pencipta lagu memang harus kita hargai dan hormati sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Latar Belakang Kasus Hak Cipta

Kasus ini berawal dari tiga konser yang Agnez Mo gelar di tiga kota berbeda, yaitu di HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023), H-Club Jakarta (26 Mei 2023), dan HW Superclub Bandung (27 Mei 2023). Ari Bias, selaku pencipta lagu “Bilang Saja,” mengajukan tuntutan karena Agnez Mo membawakan lagunya tanpa izin resmi.

Majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar Rp500 juta untuk setiap kali lagu tersebut ia nyanyikan. Sehingga total denda yang harus Agnez bayarkan mencapai Rp1,5 miliar. Keputusan ini berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta yang melindungi hak eksklusif pencipta lagu.

Baca Juga: Ariel Tatum Ungkap Kesedihan Film A Business Proposal Terancam Diboikot: Mereka Nggak Mau Nonton

Tanggapan dari Para Musisi

Kasus yang menimpa Agnez Mo ini juga mengundang reaksi dari berbagai musisi Indonesia. Salah satu yang ikut berkomentar adalah Piyu Padi Reborn, yang menegaskan bahwa pencipta lagu berhak atas royalti dan penghargaan atas karyanya. Menurutnya, tuntutan yang Ari Bias ajukan tidak berlebihan karena hak cipta adalah hal fundamental dalam industri musik.

Selain Piyu, Melly Goeslaw juga turut menanggapi putusan pengadilan. Melly mempertanyakan dasar keputusan hakim yang membebankan tanggung jawab pembayaran royalti kepada penyanyi, bukan kepada promotor atau penyelenggara acara. 

Menurutnya, pemahaman yang salah mengenai aturan ini bisa berdampak buruk terhadap ekosistem musik di Indonesia.

Dampak dan Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus ini menjadi preseden penting bagi industri musik Indonesia. Banyak musisi yang kini mulai lebih berhati-hati dalam membawakan lagu yang bukan ciptaannya sendiri. Selain itu, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang perlindungan hak cipta dan bagaimana sistem pembayaran royalti seharusnya dilakukan.

Sementara itu, Agnez Mo tetap fokus pada kariernya meskipun tengah menghadapi permasalahan hukum ini. Apakah kasus ini akan berujung pada mediasi atau berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, masih menjadi pertanyaan besar. 

Baca Juga: Venna Melinda Respon Perjodohan Verrell Fuji, Siap Dukung Sang Putra

Namun yang pasti, Agnez Mo buka suara melalui media sosialnya sebagai bentuk respons atas kontroversi ini. Dengan adanya kasus ini, diharapkan para penyanyi dan penyelenggara acara lebih memahami pentingnya izin resmi sebelum membawakan lagu milik orang lain. Hak cipta bukan hanya sekadar aturan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap karya seni dan penciptanya. (R10/HR-Online)

Dituduh Curi Motor Pria Asal Garut Dihajar Warga, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

Pria Asal Garut Dihajar Warga Dituduh Curi Motor, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

harapanrakyat.com,- Seorang pria diduga pelaku pencuri sepeda motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, babak belur dihajar warga, Kamis (1/5/2025). Beruntung pria tersebut diselamatkan dari...
Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan surat At Tahrim ayat 8 menyinggung mengenai pentingnya tobat kepada Allah SWT. Namun sebelum memahami bagaimana pokok isi kandungannya, pahami dulu surah tersebut....
Kegiatan TC Timnas

Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, PSSI Minta Patrick Kluivert Segera Susun Kegiatan TC Timnas!

Guna menguatkan skill Timnas, PSSI akan melakukan pemusatan latihan atau kegiatan TC (Training Center) Timnas. Tujuannya agar Timnas lebih siap saat berlaga melawan Tiongkok...
Penyebab dan Cara Mengatasi iPhone Tidak Bisa Dicadangkan

Penyebab dan Cara Mengatasi iPhone Tidak Bisa Dicadangkan

iPhone tidak bisa dicadangkan seringkali menyulitkan pengguna ketika ingin ganti perangkat. Hal ini juga kerap membingungkan pengguna saat ingin service ponsel. Saat memperbaiki ponsel,...
Toko Bangunan Hangus Terbakar di Kawali Ciamis, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Toko Bangunan Hangus Terbakar di Kawali Ciamis, Kerugian Capai Rp 200 Juta

harapanrakyat.com,- Sebuah toko bangunan di Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hangus terbakar, Kamis (1/5/2025). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran...
Juara Liga 1

Menuju Juara Liga 1 2024/2025, Persib Bandung Cuma Butuh 2 Poin untuk Kalahkan Malut United

Kemenangan Persib Bandung untuk menjadi juara Liga 1 bak sudah di depan mata. Pada Liga 1 2024/2025 pekan ke-31, tim Maung Bandung ini hanya...