Kamis, Maret 20, 2025
BerandaBerita TasikmalayaBuron 3 Minggu, Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Dua Pelaku Penganiaya Pasutri

Buron 3 Minggu, Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Dua Pelaku Penganiaya Pasutri

harapanrakyat.com,- Dua orang pelaku penganiaya pasutri (pasangan suami istri) di Jalan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Minggu (9/2/2025) lalu, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kedua pelaku berhasil diringkus setelah tiga minggu pasca kejadian penganiayaan yang dilakukan mereka terhadap Munir (64) dan istrinya.

Akibat penganiayaan kedua pelaku yang diduga geng motor itu, dua jari tangan Munir mengalami putus setelah dilempar batu oleh pelaku. Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang tersangka pelaku penganiaya pasutri itu masing-masing berinisial AR (19) dan PH (19), warga Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pelaku penganiaya pasangan suami istri yang hendak ke Pasar Cikurubuk.

Baca Juga: Geng Motor Serang Pasutri di Tasikmalaya, Jari Korban Hancur Kena Gir

“Iya, sudah kami tangkap dua pelaku yang aniaya Pak Munir hingga tangannya alami luka cukup serius. Sementara istrinya selamat, tidak terluka,” katanya, Jumat (28/2/2025).

Herman menjelaskan, awal mula kejadian ketika dua orang tersangka pelaku penganiaya pasutri itu berboncengan menggunakan sepeda motor. Lalu keduanya melakukan aksi penganiayaan saat korban sedang melintas di jalan tersebut.

“Korban melintas, tersangka sempat mepetkan kendaraanya ke korban, dan tersangka langsung mengeluarkan batu yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian memukulkan ke tangan korban,” jelas Herman.

“Saat itu tersangka memukul tangan kiri korban sebanyak tiga kali. Setelah tersangka melakukan kekerasan tersebut, sesudah itu kedua tersangka tancap gas kabur,” imbuhnya.

Kedua tersangka pelaku penganiayaan pasutri tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Profil Jonas Rivanno, Aktor Sinetron yang Berulang Tahun ke-38

Profil Jonas Rivanno, Aktor Sinetron yang Berulang Tahun ke-38

Profil Jonas Rivanno berhasil mencuri perhatian publik lantaran tengah merayakan ulang tahun ke-38 bersama istri dan putri semata wayangnya, Chloe. Aktor yang menikah dengan...
Kondisi Aaliyah Massaid Setelah Alami Asam Lambung Ketika Hamil

Kondisi Aaliyah Massaid Setelah Alami Asam Lambung Ketika Hamil

Kondisi Aaliyah Massaid baru-baru ini menjadi sorotan. Ia mengalami kejadian yang kurang menyenangkan ketika berbuka puasa dengan sang suami, Thariq Halilintar, serta pasangan Rizky...
Nenek Verrell Bramasta Meninggal Dunia, Begini Riwayat Kesehatannya

Nenek Verrell Bramasta Meninggal Dunia, Begini Riwayat Kesehatannya

Kabar duka kembali menyelimuti keluarga selebriti tanah air. Nenek Verrell Bramasta meninggal dunia pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 12.15 WIB.  Verrell membagikan kabar duka...
THR Pensiunan PNS

Cair! Segini Besaran THR Pensiunan PNS

harapanrakyat.com,- Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS sudah mulai cair pada 17 Maret 2025. Kebijakan pemerintah ini menjadi terobosan baru untuk mensejahterakan pensiunan Pegawai...
Wakil Bupati Ciamis PAN

Bima Arya: Wakil Bupati Ciamis Harus Kader PAN

harapanrakyat.com,- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto menegaskan pengisi posisi Wakil Bupati Ciamis, Jawa Barat, pengganti almarhum Yana D Putra harus...
Libur Hari Raya Idulfitri

Jelang Libur Hari Raya Idulfitri, Pemda Pangandaran Bahas Masalah Parkir

harapanrakyat.com,- Menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1446 H, persoalan parkir di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, masih menjadi masalah yang sangat krusial. Hal...