Jumat, Maret 28, 2025
BerandaBerita JabarKemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda dan Raperwal Kota Tasikmalaya

Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda dan Raperwal Kota Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali (Raperwal). Kali ini, Kemenkum Jabar mengharmonisasi Raperda dan Raperwal di Pemerintah Kota Tasikmalaya. Rapat harmonisasi tersebut berlangsung secara virtual, di Ruang Ismail Saleh, Senin (3/2/2025).

Dari perwakilan Pemkot Tasikmalaya, yang hadir dari Dinas Sosial, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Bagian Hukum Setda.

Baca Juga: Harmonisasi Raperwal Pajak Mineral Bukan Logam Kota Banjar, Kemenkum Jabar Dorong Regulasi yang Efektif

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile mengatakan, bahwa harmonisasi terhadap Raperda dan Raperwal sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Dan juga, sejalan dengan kebijakan Menkum Supratman Andi Agtas.

“Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsep merumuskan norma dalam Perda serta Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.

Apa Saja yang Dibahas dalam Harmonisasikan Raperda dan Raperwal Kota Tasikmalaya?

Funna pun menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Berdasarkan UU Nomor 23/2014 di Pasal 12, bahwa perumahan rakyat serta kawasan permukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sedangkan terhadap Raperwal Kota Tasikmalaya, yang menjadi sorotan adalah tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

Funna menjabarkan, berdasarkan UU Nomor 11/2009, tentang Kesejahteraan Sosial ada beberapa tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Antara lain meliputi, mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam APBD.

Kemudian, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan.

“Selanjutnya, memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial,” terangnya.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15/2016, ada beberapa catatan dalam penanganan fakir miskin serta orang tidak mampu. Yakni, bahwa SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu. Serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah.

Baca Juga: Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperda Kabupaten Purwakarta

Sedangkan sasaran SLRT terdiri atas perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. Bahwa syarat pembentukan SLRT harus didukung oleh komitmen Pemerintah Daerah. Dukungan tersebut berupa penyediaan anggaran, sumber daya manusia, regulasi, dan sarana dan prasarana.

Kegiatan harmonisasikan Raperda dan Raperwal Kota Tasikmalaya berlanjut dengan penyampaian materi dari pemrakarsa. Selanjutnya, ditanggapi dengan analisis konsepsi oleh Perancang Perundang-Undangan. (Adi/R5/HR-Online)

Imbauan Bupati untuk Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran

Persiapan Ciamis Hadapi Idulfitri: Imbauan Bupati untuk Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran

harapanrakyat.com,- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran (SE) Imbauan Pencegahan Kebakaran. SE yang Bupati Ciamis,...
Filter Strawberry TikTok Viral, Begini Cara Menggunakannya

Filter Strawberry TikTok Viral, Begini Cara Menggunakannya

Filter Strawberry TikTok tengah trending saat ini. Meski begitu, tidak semua pengguna media sosial tersebut mengenalnya. Hal ini terlihat dari tak sedikitnya pengguna yang...
insentif guru ngaji

Tunjang Kesejahteraan Guru Ngaji, Komisi VII DPR RI Dorong Pemerintah Beri Insentif

harapanrakyat.com - Komisi VII DPR RI menginginkan pemerintah bisa memberikan insentif guru ngaji. Hal itu untuk menunjang kesejahteraan guru ngaji kerap tak terperhatikan pemerintah. Baca...
Suzuki Gixxer SF250 2025, Motor Sport Futuristik Performa Tangguh

Suzuki Gixxer SF250 2025, Motor Sport Futuristik Performa Tangguh

Suzuki secara resmi meluncurkan Gixxer SF250 2025. Suzuki Gixxer SF250 2025 merupakan sebuah motor sport full fairing di kelas 250 cc yang menawarkan kombinasi...
Jalan Nasional

Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang di Ciamis Tutup Sebagian Jalan Nasional

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menutup sebagian jalur nasional, tepatnya di Jalan Raya Ciamis-Tasikmalaya di Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng,...
Aliansi Masyarakat

Aliansi Masyarakat Kota Banjar dan GRIB Jaya Aksi di Kantor DPRD, Nyatakan Dukung UU TNI

harapanrakyat.com,- Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kota Banjar, Jawa Barat, serta GRIB Jaya Kota Banjar melakukan aksi di halaman kantor DPRD Kota Banjar,...