Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita JabarKLH Tutup TPS Pasar Caringin Bandung karena Pelanggaran Lingkungan

KLH Tutup TPS Pasar Caringin Bandung karena Pelanggaran Lingkungan

Harapanrakyat.com,- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menutup Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin Bandung setelah menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan. Keputusan ini, diambil KLH usai mendapat laporan masyarakat terkait penumpukan sampah yang berpotensi merusak lingkungan.

Selain itu, KLH juga menghentikan operasional TPS Pasar Caringin Bandung karena tidak memiliki dokumen lingkungan yang sesuai aturan.  Hingga saat ini, KLH menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPS Pasar Caringin.

Direktur Sanksi Administratif KLH, Ari Prasetia, menjelaskan bahwa selain tidak memiliki dokumen lingkungan, fasilitas pembakaran sampah di lokasi tersebut juga tidak berizin. Akibatnya, pemerintah memberikan sanksi administrasi kepada pengelola pasar. 

“Pemkot Bandung telah mengeluarkan sanksi administratif agar pengelola segera melengkapi dokumen lingkungan dan menerapkan sistem pengolahan sampah yang benar,” ujar Ari di Bandung, Senin (10/2/2025). 

Oleh karena itu, pengelola Pasar Caringin tidak boleh membuang sampah di area depan pasar sampai dokumen lingkungan terpenuhi. KLH menegaskan bahwa penimbunan sampah tanpa izin melanggar aturan pengelolaan sampah yang berlaku. 

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Penyidikan lebih lanjut mungkin saja, jika pelanggaran terus berlanjut,” tambah Ari.

Adapun terkait hukum, Ari menyebut bahwa pengelola telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung menegaskan, pengelolaan sampah Pasar Caringin menjadi tanggung jawab penuh pihak swasta.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Harga Gabah Rp6.500, Ancam Ambil Alih Penggilingan Padi jika Harga Dipermainkan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, mengingatkan bahwa pengelola pasar wajib memilah sampah organik dan anorganik. Kemudian, mengangkutnya ke TPS, serta memastikan residu terbuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

“Pasar Caringin adalah pasar swasta, sehingga pengelola harus menangani sampah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Dudy.

Dengan adanya sanksi ini, pemerintah berharap pengelolaan sampah di TPS pasar Caringin Bandung dapat lebih tertata dan tidak mencemari lingkungan. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Terlarang, Ribuan Butir Barang Bukti Diamankan

Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Terlarang, Ribuan Butir Barang Bukti Diamankan

harapanrakyat.com,- Polres Kota Tasikmalaya berhasil berhasil meringkus pengedar hingga pemilik toko yang mengedarkan obat-obat terlarang di Kota Tasikmalaya, Selasa (20/5/2025). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan...
Pemkab Garut Gelontorkan Anggaran Rp 1,1 Miliar untuk Pembuatan AHU Koperasi Merah Putih 421 Desa dan 21 Kelurahan

Pemkab Garut Gelontorkan Anggaran Rp 1,1 Miliar untuk Pembuatan AHU Koperasi Merah Putih 421 Desa dan 21 Kelurahan

harapanrakyat.com,- Pemkab Garut, Jawa Barat mengalokasikan anggaran Rp 1,1 miliar untuk pengesahan akta Koperasi Merah Putih di seluruh Desa di Garut. Anggaran tersebut untuk...
Motor Santri di Ciamis Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal Saat ke Pengajian, Modus Pelaku Pura-pura Undangan Ketinggalan

Motor Santri di Ciamis Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal Saat ke Pengajian, Modus Pelaku Pura-pura Undangan Ketinggalan

harapanrakyat.com,- Sebuah motor matic milik seorang santri di Desa Werasari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis raib setelah dibawa kabur orang tak dikenal. Pelaku yang berjumlah...
Teror Ulat Bulu Ukuran Besar Serang Tanaman dan Rumah Warga Sumedang, Jumlahnya Ribuan Bikin Merinding

Teror Ulat Bulu Ukuran Besar Serang Tanaman dan Rumah Warga Sumedang, Jumlahnya Ribuan Bikin Merinding

harapanrakyat.com,- Teror ulat bulu di Dusun Pasirhurip, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat membuat warga cemas. Apalagi ukuran serangga tersebut rata-rata cukup...
Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan

Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan?

harapanrakyat.com,- Rotasi atau mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah sudah menjadi hal yang biasa. Namun ada ketentuan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian...
Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

harapanrakyat.com,- Sebuah kendaraan roda 4 Jenis Toyota Calya dengan nomor polisi Z 1628 TL yang dikemudikan oleh Tarsono (69) warga Cisaga, Kabupaten Ciamis mengalami...