harapanrakyat.com,- Seorang suami di Perumahan Banyu Mukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Jawa Barat, mengamuk hingga nekat mengancam menembak istrinya menggunakan pistol rakitan.
Warga yang mengetahui insiden ini pun segera melapor ke polisi agar bisa mengamankan pelaku yang semakin beringas. Setelah aparat kepolisian datang, akhirnya pria tersebut berhasil diamankan.
Berdasarkan informasi, pria berinisial VR (32) yang merupakan suami korban, tiba-tiba mengamuk hingga mengarahkan senjata api jenis revolver ke kepala istrinya.
Sontak saja korban langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar pun sempat kaget mendengar teriakan itu. Apalagi saat mendekati lokasi kejadian, pelaku membawa pistol rakitan.
Lantaran takut terjadi apa-apa, warga langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dengan cepat petugas langsung ke lokasi untuk membujuk pelaku supaya meletakkan pistol berisi 3 butir amunisi itu serta tidak membahayakan warga lainnya.
Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan, anggotanya saat membujuk pelaku sempat alot. Meski begitu, akhirnya polisi berhasil meringkus dan mengamankan barang bukti.
“Kami berhasil VR yang kita duga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap istrinya menggunakan senjata api rakitan,” terangnya, Minggu (16/2/25).
Berdasarkan keterangan korban yang berinisial DM (28), terduga pelaku sudah 2 kali melakukan ancaman menggunakan senjata api.
“Karena masih dalam proses pemeriksaan, kita belum tahu motif apa yang membuat terduga pelaku nekat melakukan itu kepada istrinya sendiri. Namun kini VR sudah kita amankan,” imbuhnya.
Adi menambahkan, selain motif yang masih dalam proses pemeriksaan, identitas dan pekerjaan terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun, yang jelas Polres Garut mengancam pelaku dengan UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Ilegal serta UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Pikpik/R6/HR-Online)