Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita TasikmalayaMimpi Jadi Bupati Tasikmalaya Ambyar, Ade Sugianto Pasrah atau Melawan?

Mimpi Jadi Bupati Tasikmalaya Ambyar, Ade Sugianto Pasrah atau Melawan?

harapanrakyat.com,- Mimpi Ade Sugiato menjadi bupati terpilih Kabupaten Tasikmalaya ambyar setelah MK mendiskualifikasi dirinya. Sebelumnya, MK mendiskualifikasi Ade Sugianto dalam putusan sidang sengketa gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Senin (24/2/2025).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memutus mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.

Secara otomatis dengan putusan MK tersebut, Ade yang berpasangan dengan Iip Miftahul Faoz yang sudah dinyatakan menang Pilkada Tasikmalaya, harus rela tak dilantik. Ia harus kembali menjadi masyarakat biasa bukan sebagai pejabat daerah.

Pasangan nomor urut 3 Ade-Iip diketahui mendapat raihan suara 52 persen, atau mengantongi suara sebanyak 487.854 suara yang tersebar di 39 Kecamatan. Ade-Iip menang di 37 Kecamatan, pada Pilkada 2024 kemarin.

Alih-alih bisa dilantik dan senyum lebar pasca menang Pilkada, Ade justru harus dihadapkan dengan persoalan yang bukan kaleng-kaleng yaitu gugatan di MK. Apesnya lagi, ia malah didiskualifikasi meski sudah modal banyak saat kampanye Pilkada. 

Alasan MK Diskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto

Ade Sugianto dinilai telah menjabat 2 kali periode Bupati Tasikmalaya. Periode pertama terjadi saat Uu Ruzhanul Ulum mencalonkan diri menjadi calon Wakil Gubernur bersama Ridwan Kamil. Ade waktu itu naik menjadi Bupati Tasikmalaya menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih menjadi wakil Gubernur Jawa Barat. 

Baca Juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang

Dari hitungan itulah kelebihan 18 hari saat menjabat Bupati di periode pertama, yakni 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021. Sehingga total lama jabatan Ade pada periode pertama yaitu 2 tahun 6 bulan 18 hari.

Pada waktu itu persoalan ini sebetulnya diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tasikmalaya, namun entah kenapa KPU malah mempersilahkan Ade Sugianto untuk kembali maju di Pilkada 2024. Sebagai petahana, Ade ternyata menang kembali meski melabrak pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. 

Putusan diskualifikasi Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi Senin (24/2/2025), juga menyatakan agar KPU segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya berdalih, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI untuk petunjuk teknis. 

Tanggapan Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Sugianto Setelah Didiskualifikasi MK

Ade Sugianto, calon bupati Tasikmalaya yang didiskualifikasi MK menyatakan, sebagai warga negara ia akan taat dan patuh  terhadap keputusan MK. Apakah Ade Sugianto akan melakukan perlawanan?

“Namanya taat hukum, masa sih melawan hukum? Jadi begini keputusan MK itu final, kemudian yang kedua itu adalah keputusan pengadilan kita yang harus dijunjung tinggi, hormati dan mengikat kepada seluruh warga negara tidak terkecuali,” kata Ade saat menghadiri acara Haul KHZ Musthafa di Kecamatan Sukarame, Selasa (25/2/2025).

Apakah keputusan MK tersebut adil bagi Ade? Ia menyebut, adil itu hanya Allah SWT yang bisa menilai. 

“Kemudian langkah selanjutnya hidup berputar seperti bumi, karena hanya bumi yang berputar, sementara kita harus maju selangkah demi selangkah,” katanya.

“Mudah-mudahan Allah memberikan penggantinya yang lebih baik daripada saya, doa yah bukan amanat. Amanatnya ke siapa? Belum ada. Intinya harus menerima lah karena kita orang beragama takdir Allah sudah dibuat sebelum kita lahir,” tambahnya.

KPU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Arahan KPU RI

Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mengatakan, setelah keputusan MK terbit, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Barat. Ami menegaskan, pihaknya tidak bisa melaksanakan PSU sendiri, ia pun masih menunggu arahan dan juknis dari KPU RI. 

Ditanya pemungutan suara ulang, Ami menjawab bahwa perlu ada referensi dan surat petunjuk dari KPU pusat. Pihaknya tidak ingin terjerumus ke lubang yang sama, yakni berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi, sehingga harus kerap berkoordinasi dengan Provinsi dan pusat. 

Ia juga menegaskan tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, meski Bupati terpilih versi KPU dibatalkan oleh MK. Ali juga menghormati putusan final mengikat ini meski harus ada pemungutan suara ulang. 

Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dapat Karangan Bunga Sampah dari Warga

“Mau seperti apa peraturannya, pelaksanaannya, apa berbentuk surat petunjuk teknis atau surat dinas untuk dijadikan referensi pelaksanaan PSU. Kita tidak melanggar peraturan, tetapi hasil penilaian dari MK keputusannya sudah keluar dan final,” pungkasnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Pendidikan ala militer untuk anak nakal di Jabar

Dedi Mulyadi Sebut Pendidikan Ala Militer untuk Anak Nakal di Jabar Bukan Latihan Perang!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut pendidikan ala militer untuk anak nakal bukanlah latihan perang. Pendidikan ala militer yang digagas Dedi Mulyadi...
Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei

Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei: Magnet Baru Wisatawan

harapanrakyat.com,- Pasca selesainya pembangunan rest area Karangkamulyan, yang berada di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat, kini memiliki wajah baru. Rencananya, peresmian rest...
Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

Ini 8 Kebijakan Dedi Mulyadi yang Tercantum Dalam Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Jawa Barat berlangsung istimewa dan penuh makna. Upacara peringatan Hardiknas di Jabar juga diisi dengan pembacaan...
Situ Ciranca Majalengka

Situ Ciranca Majalengka, Tempat Healing Alami, Sejuk, dan Terjangkau

harapanrakyat.com,- Jika Anda sedang mencari tempat untuk menyegarkan pikiran, Situ Ciranca bisa jadi pilihan yang tepat. Situ Ciranca terletak di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh,...
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud

Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten, Siapa Rudy Mas’ud? Ini Profilnya

Harapanrakyat.com - Nama Rudy Mas’ud kini tengah menjadi perbincangan publik usai dirinya melontarkan kalimat “Gubernur Konten” pada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat Rapat...
Dedi Mulyadi luruskan makna Gubernur Konten

Dedi Mulyadi Luruskan Makna Gubernur Konten dari Rudy Mas’ud: Dia Itu Ingin Muji Saya

harapanrakyat.com,-  Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, soal “Gubernur Konten” menjadi sorotan publik setelah potongan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video...