Selasa, Juni 10, 2025
BerandaBerita NasionalOrang Kaya Haram Pakai Gas Melon? Begini Penjelasan MUI

Orang Kaya Haram Pakai Gas Melon? Begini Penjelasan MUI

harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa orang kaya hukumnya haram pakai gas melon atau LPG 3 kilogram dan BBM bersubsidi, Pertalite.

Dikutip dari laman resmi MUI, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menerangkan alasan dikeluarkannya fatwa tersebut adalah karena saat ini masih banyak orang yang tergolong mampu, namun masih menggunakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Orang kaya atau orang yang mampu secara ekonomi tidak memiliki hak memakai bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi,” terang Kiai yang akrab dipanggil Kiai Miftah tersebut pada Kamis (5/2/2025).

Baca Juga: Peluang Emas! Pengecer Bisa Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Simak Syaratnya

Lanjutnya menegaskan, pemerintah sudah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu golongan transportasi umum dan para nelayan. Serta BBM Pertalite bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Penjelasan MUI Soal Orang Kaya Haram Pakai Gas Melon

Sedangkan untuk gas Elpiji 3 kilogram atau gas melon yang disubsidi oleh pemerintah pun telah diatur peruntukannya. Yakni hanya boleh ditujukan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, serta petani miskin.

“Semua itu telah diatur distribusinya. Termasuk juga untuk sanksi dan hukuman jika ada orang yang menyalahgunakan,” lanjutnya.

“Adapun jika disimpulkan dalam hukum Islam, orang mampu yang tidak berhak namun tetap memakai gas dan BBM subsidi hukumnya haram,” tegas Kiai Miftah.

Ia pun menjelaskan bahwa penentuan fatwa tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama yakni karena melanggar prinsip keadilan.

“Orang mampu atau orang kaya yang mengambil hak orang miskin, dalam hal ini barang subsidi, maka dia sudah melanggar prinsip keadilan. Subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, orang yang menggunakannya tanpa hak bisa dianggap sebagai bentuk penyelewengan atau khianat,” jelasnya lagi.

Jika ada orang kaya yang memakai barang subsidi, maka sama saja mengambil sesuatu yang bukan hak dia. Di mata hukum Islam perbuatan semacam itu sudah termasuk zalim.

Baca Juga: Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Kembali Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ini Penjelasannya

Pertimbangan selanjutnya adalah, karena hal tersebut termasuk mengambil hak orang lain secara paksa, maka bisa dikenakan hukum ghasab dan termasuk dosa.

Dalam ilmu fikih Islam, yang dimaksud dengan ghasab ialah mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai barang subsidi sama saja dengan merampas hak para fakir miskin. Jadi perbuatannya sudah termasuk dalam dosa besar,” pungkas Kiai Miftah. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jawaban Kepala BKPSDM Ciamis

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2? Ini Jawaban Kepala BKPSDM Ciamis

harapanrakyat.com,- Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II kini masih menunggu hasil pengumuman kelulusan. Lantas kapan hasil seleksi pegawai PPPK...
Piala Presiden 2025

Siap Gelar Piala Presiden 2025, Erick Thohir Ungkap Format Baru dan Klub yang Diundang

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, ungkap persiapan gelaran Piala Presiden 2025 yang akan berlangsung pada awal Juli mendatang. Dalam sebuah kesempatan, ia pun mengungkap...
Jembatan Mina penghubung tiga desa dua kecamatan di Ciamis

Warga Tiga Desa di Ciamis Gotong Royong Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Kecamatan, Minta KDM Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Warga Desa Pasirlawang, Kecamatan Purwadadi, dan Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat bergotong royong memperbaiki Jembatan Mina yang menjadi penghubung vital...
Ruang Informasi SPMB SMAN 1 Ciamis

SMAN 1 Ciamis Hadirkan Layanan Informasi SPMB 2025 untuk Calon Siswa Baru

harapanrakyat.com,- SMAN 1 Ciamis mulai kedatangan sejumlah calon siswa baru pada hari pertama pendaftaran dan verifikasi dokumen tahap 1 SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru),...
Belasan pelajar terciduk langgar jam malam di Kota Banjar

Terciduk Petugas, Belasan Pelajar di Kota Banjar Langgar Jam Malam

harapanrakyat.com,- Sebanyak 12 orang pelajar di Kota Banjar, Jawa Barat, melanggar pembatasan jam malam. Belasan pelajar ini kemudian mendapat peringatan dari petugas gabungan yang...
Kebakaran hanguskan dua rumah dan satu motor di Tasikmalaya

Kebakaran Hanguskan 2 Rumah dan 1 Motor di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Kebakaran menghanguskan dua rumah dan satu unit motor di Dusun Cikadu, Desa Puspamukti, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (10/6/2025). Dua rumah yang...