Selasa, Maret 25, 2025
BerandaBerita TasikmalayaRespons KPU Kabupaten Tasikmalaya Soal Putusan MK Diskualifikasi Ade Sugianto

Respons KPU Kabupaten Tasikmalaya Soal Putusan MK Diskualifikasi Ade Sugianto

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Setelah keputusan ini, KPU harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI untuk petunjuk teknis.

“Setelah keputusan MK ini terbit, maka kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI, lewat KPU Provinsi Jawa Barat. Kita tidak dapat melaksanakan sendiri, tentunya menunggu arahan dan juga juknis dari KPU RI,” kata, Ami Imron Tamami, Senin (24/2/2025).

Terkait pemungutan suara ulang, Ali menjawab perlu ada referensi dan surat petunjuk dari KPU pusat. Pihaknya tidak ingin terjerumus ke lubang yang sama, yakni berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi, sehingga harus kerap berkoordinasi dengan Provinsi dan pusat.

Imron juga menegaskan tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, meski Bupati terpilih versi KPU dibatalkan oleh MK. Ali juga menghormati putusan final mengikat ini meski harus ada pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang

“Mau seperti apa pelaksanaan dan peraturannya. Apakah berbentuk surat petunjuk teknis atau juga surat dinas untuk menjadi referensi pelaksanaan PSU. Kita tidak melanggar peraturan, namun hasil keputusan dari MK sudah keluar dan final,” pungkasnya.

Diketahui, keputusan MK itu mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya atas pengajuan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-ayubi, Paslon nomor urut 2 Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya.

Dalam putusan MK tersebut, Ade Sugianto didiskualifikasi, namun wakilnya Iip Miftahul Paos masih bisa ikut Pilkada Tasikmalaya sebagai calon wakil bupati.

Lalu siapa pengganti Ade Sugianto dalam PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya nanti? Hal itu akan ditentukan oleh partai politik pengusung. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Bintang T Coronae Borealis Akan Meledak pada 27 Maret 2025

Bintang T Coronae Borealis Akan Meledak pada 27 Maret 2025

Bintang T Coronae Borealis adalah salah satu bintang nova yang terkenal di kalangan pecinta astronomi. Ledakan nova dari bintang ini menjadi peristiwa langka yang...
Kota Termacet di Indonesia

Bukan Jakarta, Ternyata Kota Termacet di Indonesia Saat Ini Ada di Jabar

harapanrakyat.com,- Kota termacet di Indonesia saat ini berdasarkan hasil study TomTom Traffic Index yang dilakukan belum lama ternyata bukan Jakarta. Dalam studinya, TomTom Traffic...
Kisah Nabi Samson

Kisah Nabi Samson dalam Islam, Sosok yang Memiliki Kekuatan Luar Biasa

Kisah Nabi Samson dalam Islam sangat menarik untuk kita ketahui. Apalagi dalam sejarah Islam, sosok tokoh yang satu ini sangat familiar ceritanya. Bahkan ada...
Sepak Bola Api

Lestarikan Tradisi, Korem 062 Tarumanagara Garut Gelar Sepak Bola Api

harapanrakyat.com,- Korem 062 Tarumanagara menggelar festival bulan ramadhan sepak bola api. Para peserta dalam kegiatan tersebut dari 7 Kodim se Priangan Timur dan Bandung...
Merayakan Lebaran Pertama

4 Public Figure Merayakan Lebaran Pertama, Ada Mahalini hingga Celine Evangelista

Sejumlah public figure menjadi mualaf di tahun 2024 dan awal 2025. Setelah memeluk agama Islam, tentu saja tahun ini public figure tersebut akan merayakan...
penyebab genangan air

Drainase Jadi Penyebab Genangan Air Saat Hujan Deras, Walikota Banjar Janji Lakukan Perbaikan Tahun 2026

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menjanjikan perbaikan drainase penyebab banjir genangan. Banjir tersebut terjadi di sejumlah ruas jalan kota saat hujan deras mengguyur...