Jumat, April 25, 2025
BerandaBerita BanjarRugikan Ratusan Korban Arisan di Kota Banjar, Terdakwa KN Dituntut 3 Tahun...

Rugikan Ratusan Korban Arisan di Kota Banjar, Terdakwa KN Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

harapanrakyat.com,- Rugikan ratusan korban arisan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa berinisial KN.

Seperti diketahui, KN merupakan owner dan pengelola arisan dan investasi bodong yang saat ini terjerat masalah hukum.

Saat ini, proses persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Banjar, sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Modus Arisan di Kota Banjar Masuk Persidangan

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Banjar, Pragesta Sudarso mengatakan, agenda sidang kali ini merupakan pembacaan tuntutan dari penuntut umum terhadap KN.

“Hari ini telah dilaksanakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa KN. Seperti tadi disaksikan bersama karena sidangnya terbuka untuk umum,” kata Pragesta Sudarso, Senin (24/2/2025).

Tuntutan JPU Pertimbangkan Kerugian Korban Arisan di Kota Banjar

Menurutnya, dalam proses persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

“Karena yang diterapkan adalah pasal 372 tentang penggelapan dan ancaman maksimalnya 4 tahun. Tadi penuntut umum menuntut 3 tahun 6 bulan,” terangnya.

Ia menjelaskan, penuntut umum mempertimbangkan tuntutan tersebut karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Kemudian, beberapa perwakilan korban juga sudah bertemu dan bermaaf-maafan.

“Jadi sudah ada itikad baik walaupun tidak mengganti kerugian korban sama sekali. Hal yang memberatkannya jelas merugikan orang banyak dan terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugiannya itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, proses persidangan masih berlanjut hingga hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, memutus terdakwa KN terbukti bersalah.

“Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan hari Senin depan, kemungkinan tiga kali sidang lagi sampai putusan,” tambahnya.

Terpisah, Penasihat Hukum Terdakwa KN, Nesa Hadi menyampaikan, pada dasarnya ia selaku penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya secara proporsional.

Selain itu juga, mengedepankan sisi kemanusiaan dengan menuntut perbuatan terdakwa di bawah ancaman maksimal yakni 3 tahun 6 bulan.

Kemudian, selaku penasihat hukum ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara adil dengan harapan tentunya putusan yang dijatuhkan dapat lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Mengingat bahwa tujuan pemidanaan sebagai pembalasan (retributif) bukanlah tujuan utama. Akan tetapi memastikan bahwa pidana tersebut efektif dalam mencegah kejahatan, melindungi hak asasi manusia, dan mencerminkan nilai-nilai dan keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Ia menyebut, pada dasarnya pemberian hukuman bukan hanya merupakan alat pembalasan kepada pelaku, akan tetapi ditekankan pada tujuannya.

Baca Juga: KN Ditetapkan Tersangka Kasus Arisan-Investasi Bodong di Kota Banjar, Akankah Uang Korban Kembali?

“Tujuan pemberian sanksi, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan dan menciptakan keseimbangan keadilan. Baik untuk para korban, masyarakat, maupun bagi pelaku tindak pidana itu sendiri,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

curug Pariuk Tasikmalaya

Curug Pariuk Tasikmalaya, Wisata Tersembunyi yang Belum Banyak Orang Tahu

harapanrakyat.com,- Anda mungkin belum pernah mendengar tentang Curug Pariuk, salah satu wisata alam tersembunyi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Padahal, air terjun atau curug ini...
Kerinduan Warga Pangandaran Naik Kereta Banjar-Cijulang

Kerinduan Warga Pangandaran Naik Kereta Banjar-Cijulang, Berharap Reaktivasi Tak Sekedar Slogan

harapanrakyat.com,- Rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) jalur Kereta Api Banjar-Cijulang memantik harapan besar dari masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Kabupaten Pangandaran. Bagi banyak...
Hidden Farm Cafe Bandung

Hidden Farm Cafe Bandung, Tempat Nongkrong dengan Nuansa Ghibli Nih!

harapanrakyat.com,- Yuk coba nongkrong tenang dan jauh dari keramaian kota di Hidden Farm Cafe di Bandung, Jawa Barat. Cafe ini menyajikan suasana adem dan...
Anak nakal di Jabar

Langkah Tegas Dedi Mulyadi, Anak Nakal di Jabar Akan Dibina ala Militer Mulai Mei 2025!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas untuk menangani kenakalan remaja di wilayah Jawa Barat. Anak warga Jabar yang dianggap nakal dan...
Yuki Kato Tulis Pesan Menyentuh Saat Rayakan Ultah ke 30

Yuki Kato Tulis Pesan Menyentuh Saat Rayakan Ultah ke 30

Yuki Kato baru saja memasuki usia baru yang cukup spesial. Usia yang sering orang sebut sebagai gerbang kedewasaan sebenarnya. Perayaan ulang tahunnya yang ke-30...
Angka konsumsi ikan di Ciamis

Angka Konsumsi Ikan di Ciamis Naik, Langkah Positif Cegah Stunting dan Dukung Generasi Cerdas

harapanrakyat.com,- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis mencatat angka konsumsi ikan (AKI) di wilayahnya meningkat dari 25,31 kilogram per kapita per tahun pada...