Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita PangandaranApa Saja Pelayanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Direktur RSUD...

Apa Saja Pelayanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Direktur RSUD Pandega Pangandaran

harapanrakyat.com,- BPJS Kesehatan memang mengcover atau menanggung biaya beberapa penyakit atau pelayanan para pesertanya. Namun ada sejumlah pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Apa saja pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam tanggungan dari BPJS ini?

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Kesehatan Baik, Dewas BPJS Kesehatan Sambangi RSUD Pandega Pangandaran

Sementara itu, Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Titi Sutiamah menjelaskan, 21 layanan yang tidak BPJS Kesehatan tanggung biayanya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024.  

“Pasal 52 menyebut, bahwa ada 21 jenis penyakit yang pelayanannya tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan,” jelasnya Minggu (23/3/2025).

Ini 21 Pelayanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Jika layanan kesehatan yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan, maka peserta layanan kesehatan ini harus merogoh kocek sendiri untuk membayar biaya tersebut.

Berikut ini 21 jenis penyakit atau pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan”

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. 

3. Kemudian, pelayanan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah mendapat jaminan dari program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4.Pelayanan yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas pertanggungan yang ditetapkan sesuai peraturan.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan medis untuk tujuan estetik.

7.Layanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Selanjutnya perawatan ortodonti atau perataan gigi.

9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau aktivitas berisiko tinggi.

11. Kemudian, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.

12.Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental.

13. Alat dan obat kontrasepsi serta produk kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Kemudian, pelayanan akibat bencana dalam masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan terhadap kejadian yang seharusnya dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

18. Selanjutnya, pelayanan bagi korban tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan perdagangan orang yang sudah dijamin oleh skema pendanaan lain.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

20. Kemudian, pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.

21. Terakhir pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Lebih lanjut Titi mengatakan, 21 jenis pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan harus diketahui oleh semua masyarakat.

“Tujuannya, supaya tidak ada kesalahpahaman antara tempat pelayanan kesehatan dengan pasien atau keluarga pasien,” jelasnya. (Adi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Kecelakaan Minibus di Tol Cisumdawu Sumedang, Tujuh Pegawai RSUD Gunung Jati Cirebon Terluka

Kecelakaan Minibus di Tol Cisumdawu Sumedang, Tujuh Pegawai RSUD Gunung Jati Cirebon Terluka

harapanrakyat.com,- Sebuah minibus hitam kecelakaan di Tol Cisumdawu Kilometer 171, tepatnya di wilayah Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 13.30...
Helm Bisa Full Face Bisa Half Face

Helm Bisa Full Face Bisa Half Face, Produk Menarik dari Airoh

Airoh memiliki satu produk helm motor seri Mathisse yang menarik untuk diulas. Produk ini hadir dengan versi yang berbeda dan unik melalui konsep helm...
Kawanan Pencuri Gasak Puluhan Gram Emas dan Uang Warga Kota Banjar, Hati-hati Ini Modusnya!

Kawanan Pencuri Gasak Puluhan Gram Emas dan Uang Warga Kota Banjar, Hati-hati Ini Modusnya!

harapanrakyat.com,- Puluhan gram emas raib digasak kawanan pencuri di rumah milik warga Dusun Cibeureum, RT 01 RW 01, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar,...
Sri Sumiarsih Meninggal Dunia, Alami Komplikasi Penyakit

Sri Sumiarsih Meninggal Dunia, Alami Komplikasi Penyakit

Sri Sumiarsih meninggal dunia menyisakan duka yang mendalam di industri hiburan Tanah Air. Miarsih itu sendiri merupakan salah satu sosok artis wanita senior yang...
Persib Harus Bayar Denda

Sempat Kena Sanksi Komdis PSSI, Persib Harus Bayar Denda hingga Rp 700 juta!

Persib Bandung memang jadi juara Liga 1 2024-2025, tetapi harus ada harga yang dibayar. Di balik layar, ternyata Persib harus bayar denda hingga Rp...
Penyebab Telegram Tidak Bisa di Update dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Telegram Tidak Bisa di Update dan Begini Cara Atasinya

Telegram adalah aplikasi chat populer yang sering memberikan informasi terbaru tentang fitur yang ada. Namun, apakah pernah mengalami kendala dengan Telegram tidak bisa di...