Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita NasionalAturan Tilang 2025 STNK Mati 2 Tahun Kendaraan akan Disita, Korlantas Polri:...

Aturan Tilang 2025 STNK Mati 2 Tahun Kendaraan akan Disita, Korlantas Polri: Hoaks

harapanrakyat.com,- Ramai isu kebijakan baru terkait aturan tilang 2025 yang akan berlaku mulai April mendatang. Aturan tersebut diterapkan pada STNK yang telah kedaluwarsa atau mati selama dua tahun, yang mana kendaraan tersebut akan langsung disita.

Tidak hanya langsung disita, namun data pemilik kendaraan juga akan dihapus. Seperti yang diketahui, setiap STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) terdapat bukti registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut.

STNK sebagai bukti dari kepemilikan pengendara dan tanda legalitas. Selain itu, dalam STNK juga terdapat bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga perlu ada perpanjangan setiap satu tahun sekali.

Baca Juga: Pemerintah Memberlakukan Notifikasi E-Tilang via Whatsapp

Isu yang beredar saat ini, kendaraan yang STNK-nya mati akan mendapat resiko penyitaan kendaraan dan datanya dihapus. Pemilik kendaraan juga akan mendapatkan sanksi tegas. Lantas, apakah isu yang beredar ini benar adanya?

Korlantas Polri Bantah Isu Aturan Tilang 2025

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memberikan penjelasan mengenai isu yang sedang beredar di media sosial.

Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan perubahan tilang baru yang disebut akan berlaku mulai April 2025. “Info yang saat ini beredar adalah tidak benar alias hoaks,” tegas Brigjen Slamet, Selasa (18/3/2025).

Meski begitu, Brigjen Slamet tetap menyampaikan jika STNK memang harus diperpanjang setiap tahunnya. Namun, jika terlanjur terkena tilang dalam keadaan STNK mati, tidak ada kebijakan sampai menyita kendaraan.

“Kalau sudah kena tilang, pengguna kendaraan nanti akan kita arahkan untuk mengesahkan STNK di Kantor Samsat,” jelasnya.

Brigjen Slamet juga membantah pernyataan soal isu aturan tilang 2025 yang akan penghapusan data STNK jika mati selama dua tahun. Ia lagi-lagi menegaskan tidak ada kebijakan seperti itu. Kalau memang dihapus harus dari permintaan pemilik.

Pada pengendara yang terkena tilang elektronik, Brigjen Slamet juga menjelaskan tidak akan langsung kena tilang. Namun pengendara tersebut akan dikirimi surat konfirmasi lebih dulu. Jika tidak ada tanggapan dan bayar denda baru akan diblokir.

Baca Juga: Pertamina Klarifikasi Isu Bright Gas 3 Kg, Masyarakat Diminta Tak Termakan Hoaks

Jadi kesimpulannya, informasi mengenai aturan tilang baru 2025 terkait penyitaan kendaraan hingga penghapusan data STNK pengendara adalah tidak benar.

Brigjen Slamet menegaskan, aturan tersebut tidak ada perubahan dan sesuai dengan Undang-Undang.

“Hal ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Cara Cek Layar iPhone Kena Dead Pixel dan Solusinya

Cara Cek Layar iPhone Kena Dead Pixel dan Solusinya

Cek layar iPhone kena dead pixel bisa membantu pengguna untuk menemukan solusinya. Hal ini karena pengguna iPhone pasti sulit untuk mengatasinya jika tidak tahu...
Juara Liga 1 Indonesia

Sedikit Lagi Menuju Juara Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Hanya Butuh 8 Poin

Liga 1 Indonesia musim ini tampaknya tengah menjadi persaingan antar beberapa tim. Salah satunya Persib Bandung yang hanya membutuhkan delapan poin agar bisa mengunci...
Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan program reaktivasi jalur kereta api Banjar-Pangandaran-Cijulang sudah tertuang dalam rencana tata...
Raka Cahyana

Tren Kembali Positif, Raka Cahyana: Kemenangan Persija untuk Jakmania!

Persija Jakarta menuai sorotan tajam karena tren negatif sejak awal tahun ini. Setelah berhasil mengalahkan Persik Kediri, tren negatif tersebut akhirnya berhenti. Bintang muda...
Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

harapanrakyat.com,- Angin puting beliung menerjang dua Dusun di Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (21/4/2025) sore. Merusak sejumlah rumah dan fasilitas...
Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kalau Anda suka memperhatikan detail mobil, pasti pernah lihat spion yang bentuknya bulat dan unik. Spion mobil jenis ini biasanya menonjol di sisi mobil,...