Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita NasionalDidakwa Suap Komisioner KPU RI Rp 600 Juta, Hasto: Saya Tahanan Politik

Didakwa Suap Komisioner KPU RI Rp 600 Juta, Hasto: Saya Tahanan Politik

harapanrakyat.com,- Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan mengejutkan dalam sidang pertama berkaitan kasus dugaan suap Komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan.

Meski didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut bersikukuh dirinya adalah tahanan politik.

Baca Juga: Dalami Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Panggil Staf dan Kader PDIP

Bersikukuh Tahanan Politik, Hasto Didakwa Suap Komisioner KPU RI Rp 600 Juta

Sidang pertama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3/2025).

Sebelum JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan dakwaan, Sekjen PDIP tersebut memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.

Hasto bersikeras dirinya adalah korban dari kriminalisasi hukum. Tepatnya berkaitan dengan kepentingan kekuasaan. Untuk itu dengan yakin Hasto menyebut dirinya adalah tahanan politik.

“Sikap saya tetap tidak berubah, hal-hal apa yang terjadi merupakan suatu bentuk kriminalisasi hukum lantaran kepentingan kekuasaan di luarnya. Maka saya ini adalah tahanan politik,” kata Hasto dalam pernyataannya.

Meski begitu, Hasto meyakini proses hukum dan independensi Pengadilan. Ia berharap proses peradilannya akan menjadi lambang bagi penegakan hukum.

“Saya percaya kepada independen lembaga Pengadilan. Sehingga dari tempat inilah diharapkan dapat menjadi lambang supremasi dalam penegakan hukum berkeadilan,” tutup Hasto.

Dakwaan JPU terhadap Hasto

Sementara itu, JPU mendakwa Hasto atas kasus suap Komisioner KPU RI, berkaitan dengan Penggantian Antar Waktu (PAW) calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019-2024.

Hasto didakwa melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Jumlahnya sebesar Rp 600 juta yang diberikan dalam mata uang Singapura.

“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Yaitu kepada Wahyu Setiawan,” ucap Jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Gugat Praperadilan

Suap tersebut dilakukan agar KPU RI mengabulkan permohonan Penggantian Antar Waktu calon legislatif terpilih Dapil Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Sehingga nantinya yang akan maju sebagai anggota dewan bukanlah Riezky Aprilia, melainkan Harun Masiku yang seharusnya berada di urutan keenam dapil.

Selain dakwaan suap Komisioner KPU RI, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...