harapanrakyat.com,- Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya buka suara terkait dugaan pungli (pungutan liar) terhadap para penerima bantuan modal usaha.
Kasus dugaan pungutan liar itu dilakukan oleh pria berinisial U, yang merupakan Ketua UPZ Kelurahan Banjar.
Ia pun mengakui kesalahan yang sudah diperbuatnya, dan sudah mengembalikan sejumlah uang kepada para penerima bantuan modal usaha.
“Ya, karena saya tidak konsultasi terlebih dahulu dengan pihak Baznas, maka saya yang bersalah,” kata U, saat ditemui di rumahnya, Selasa (11/3/2025).
Ia mengaku, sebelumnya telah berinisiatif meminta sejumlah uang kepada para penerima manfaat bantuan modal usaha untuk infaq, dan nominalnya bervariasi.
“Saya memang berinisiatif menarik infaq dari penerima manfaat yang belum terdaftar di pemberi infaq Jumat Berkah di masjid. Nominalnya juga tidak sama, ada yang Rp 100 ribu ada juga yang Rp 25 ribu,” ungkapnya.
Baca Juga: POSNU Sebut Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha UPZ Baznas Kota Banjar Harus Diproses Hukum
Lanjutnya mengatakan, infaq dengan nominal Rp 100 ribu itu untuk satu tahun. Sehingga untuk memudahkan dan mengefisiensikan waktu, uang Rp 100 ribu itu ditarik hanya cukup satu kali saja.
Dengan ramainya informasi tentang dugaan pungli bantuan modal usaha tersebut, ia pun langsung mengembalikan semua uang yang sudah ditarik.
“Sudah dikembalikan semuanya, jumlahnya ada 42 orang. Tapi itu juga ada yang belum ditarik,” imbuhnya.
Sementara itu, akibat tindakan tersebut, pihak Baznas Kota Banjar telah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan U dari jabatannya sebagai Ketua UPZ Kelurahan Banjar.
U juga mengakui sudah menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Ketua UPZ Kelurahan Banjar.
“Saya sudah diberhentikan karena melanggar kode etik. Ya, apa boleh buat saya terima karena saya tidak konsultasi dulu dengan pihak Baznas,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)