Rabu, April 30, 2025
BerandaBerita BisnisInbreng Saham BUMN ke Danatara, Tidak Melalui Bursa

Inbreng Saham BUMN ke Danatara, Tidak Melalui Bursa

Inbreng saham BUMN cukup menarik perhatian. Perusahaan BUMN ramai-ramai melakukan inbreng saham. Namun, apa sebenarnya istilah inbreng pada sebuah investasi saham? Untuk para orang awam yang tidak berkecimpung di dunia investasi saham, ini pasti membingungkan. Tidak perlu khawatir mari pelajari istilah inbreng yang tengah trending akhir-akhir ini.

Baca Juga: Buyback Saham Tanpa RUPS, Strategi Emiten Jaga Stabilitas Pasar

Mengenal Inbreng Saham BUMN

Bisnis investasi memang sangat menjanjikan. Investasi saham adalah salah satu yang paling banyak dipilih oleh para investor. Untuk pemula, investasi saham mungkin tidak mudah. Saham termasuk instrumen investasi dengan resiko tinggi namun keuntungannya tinggi juga.

Jika baru terjun ke dunia investasi saham, maka ada berbagai istilah penting yang menarik perhatian. Istilah-istilah ini memiliki arti yang sangat penting.

Salah satunya adalah istilah inbreng. Beberapa hari terakhir, istilah ini banyak terlihat bahkan oleh orang awam karena aksi inbreng perusahaan BUMN.

Memahami arti istilah ini akan memudahkan untuk mengerti apa yang sedang terjadi. Berikut ini penjelasan yang harus dipahami.

Definisi Inbreng

Secara umum, sebenarnya inbreng merupakan proses penyetoran saham dalam bentuk selain uang. Penyetoran ini dari satu pihak ke pihak lainnya.

Kata “inbreng” bisa ditemukan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring. Jadi, ini sebenarnya bukan lagi sebuah kata baru yang asing.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia, inbreng adalah pemberian modal perusahaan dengan pemindahan hak atas tanah dari pendiri atau pemegang saham perusahaan kepada perusahaan tersebut. Proses inilah yang terjadi pada saham BUMN.

Perlu dipahami juga bahwa istilah inbreng tidak hanya ada pada saham saja. Namun, inbreng juga mengacu pada tanah, bangunan, gedung, mobil, hingga mesin.;

Adapun pengertian inbreng merujuk pada Pasal 34 ayat (1) UU PT merupakan penyetoran saham yang terjadi dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya. Penyetoran modal saham ini terjadi dalam bentuk lain yang bernama inbreng.

Proses inbreng saham BUMN ini tentu memiliki konsekuensi hukum yang signifikan bagi investor dan perusahaan. Persyaratan atau prosedur inbreng juga harus menjadi perhatian.

Inbreng ke Danatara

Beberapa saham BUMN atau Badan Usaha Milik Negara saat ini tengah melalui proses inbreng. Prosesnya tentu tidak singkat dan dilindungi oleh hukum.

Kini beberapa saham telah berhasil inbreng ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI. BKI akan menjadi holding operasional Danatara.

Jika mengikuti target, maka seluruh BUMN harus sudah dikelola Danatara pada akhir Maret 2025. Dengan begitu, inbreng saham BUMN harus selesai dalam beberapa hari lagi.

Sebanyak 13 BUMN telah melakukan inbreng saham ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), yang akan mengelola seluruh BUMN dalam holding Danantara pada akhir Maret 2025. 

Emiten pelat merah yang sudah berinbreng antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI), PT Bank Mandiri (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (BBTN), serta beberapa perusahaan konstruksi dan infrastruktur seperti PT PP (PTPP) dan PT Waskita Karya (WSKT). 

Baca Juga: Saham Yupi Indo Jelly Gum Sudah Gencar Ditawarkan, Segini Kisaran Harganya!

Selain itu, perusahaan telekomunikasi dan transportasi seperti PT Telkom Indonesia (TLKM) dan PT Garuda Indonesia (GIAA) juga termasuk dalam daftar. Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa mekanisme pengalihan saham BUMN ke Danantara berbeda dari transaksi bursa biasa, karena ini dilakukan melalui warkatm dan di luar bursa. 

Sementara itu, Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, memastikan bahwa seluruh BUMN akan bergabung dalam holding Danantara pada akhir Maret 2025, setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Proses Tidak Melalui Bursa

Samsul Hidayat selaku Direktur Utama KSEI menyebut mekanisme inbreng saham BUMN ke Danatara ini berbeda dengan pengalihan sama emiten pada umumnya. Ini terjadi karena ada pengecualian aturan untuk kepentingan pemerintah.

Jadi, menurut penjelasan Samsung mekanisme ini sudah tercatat di keterbukaan informasi BEI. Adapun pengalihan ini terjadi di luar bursa.

Hal itu karena pengalihan Danatara melalui warkat yang di bawah kepengurusan KSEI. Proses ini scripless sehingga tidak berlangsung di dalam bursa pada umumnya.

Meski begitu, kepemilikan pemerintah tidak berubah setelah aksi ini. Proses tetap berjalan secara resmi dan aman untuk menjaga nilai saham.

Jadi, inbreng merupakan sebuah istilah menarik di dalam dunia saham. Kini para investor bisa melihat proses inbreng sebenarnya.

Danatara sendiri merupakan sebuah proyek baru pemerintah. Proyek Danatara ini memicu pro dan kontra karena sempat dianggap membuat rakyat tidak aman.

Namun, kini banyak BUMN yang mengalihkan saham mereka ke Danatara. Kemungkinan ini bisa membantu masyarakat agar bisa lebih percaya kepada proyek pemerintah satu ini untuk kedepannya.

Baca Juga: Apa Saja Saham Crypto yang Akan Naik Tahun 2025? Simak Ulasannya

Memang target inbreng saham BUMN akan berakhir di akhir Maret 2025. Itu artinya, waktu target tinggal sebentar lagi untuk semua perusahaan yang  tercatat. Untungnya, proses inbreng sejauh ini berjalan lancar dan tidak memakan waktu terlalu lama. (R10/HR-Online)

Heboh Dana Hibah Rp45 Miliar Digelontorkan ke Yayasan Mantan Wagub Jabar, di Mana Uu Rhuzanul?

Heboh Dana Hibah Rp45 Miliar Digelontorkan ke Yayasan Mantan Wagub Jabar, di Mana Uu Rhuzanul?

harapanrakyat.com,- Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menjadi sorotan setelah santer diberitakan yayasan miliknya menerima dana hibah Rp45 miliar. Kabar...
Wuling Yangguang EV, Mobil Listrik Pintu Geser Terbaru

Wuling Yangguang EV, Mobil Listrik Pintu Geser Terbaru

Pasar otomotif Indonesia selalu penuh kejutan. Belum lama ini, Wuling Motors kembali mencuri perhatian. Mereka menggoda publik lewat teaser mobil listrik terbarunya. Mobil listrik...
Pemuda 25 Tahun Nekat Mencuri Uang dan Rokok di Toko di Tasikmalaya, Mengaku Buat Kebutuhan Sehari-hari

Pemuda 25 Tahun Nekat Mencuri Uang dan Rokok di Toko di Tasikmalaya, Mengaku Buat Kebutuhan Sehari-hari

harapanrakyat.com,- Seorang pemuda inisial YA (25) nekat mencuri uang dan rokok di toko di Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat beraksi...
Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar

Menyusul DRK, Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka inisial R dalam dugaan perkara korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan...
Fachry Albar Sudah Digugat Cerai Istri Diam-Diam Sejak Januari 2025

Fachry Albar Sudah Digugat Cerai Istri Diam-Diam Sejak Januari 2025

Fachry Albar sudah digugat cerai istri secara diam-diam. Ternyata, Fachry sudah mendapat gugatan sebelum terjerat kasus narkobanya. Perceraian sang aktor cukup mengejutkan warganet. Baca Juga:...
Aktivis GMNI Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DRPD Kota Banjar

Aktivis GMNI Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Penetapan tersangka DRK dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi, pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2017-2021...