harapanrakyat.com,- Tuntutan masyarakat agar kepala desa (kades) Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diberhentikan akhirnya terkabul. Tentunya dengan pemberhentian tersebut, sebagian masyarakat Desa Sindangjaya merasa puas.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Trisno, membenarkan terkait pemberhentian Kades Sindangjaya, Asep Roni.
Trisno menjelaskan, bahwa pemberhentian Asep Roni atas dasar Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 400.10.2/Kpts.79-/2025. Surat Pemberhentian ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2025, dan ditandatangani oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
“Sehingga, pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Sindangjaya dengan Nomor 141.1/Kpts.413-Huk/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya kepada harapanrakyat.com, Jumat (14/3/2025).
Dalam surat keputusan tersebut, sambung Trisno, agar Camat Mangunjaya selanjutnya untuk mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sindangjaya kepada bupati.
“Saat ini sekretaris desa yang menjadi Plt Kades Sindangjaya, sambil menunggu penjabat kades yang Camat Mangunjaya ajukan,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Geruduk Kantor Desa Sindangjaya Pangandaran, Tuntut Kades Mundur
Trisno menambahkan, bahwa Kades Sindangjaya diberhentikan oleh Bupati karena ada beberapa usulan. Pertama, ada surat resmi pengunduran diri dari yang bersangkutan. Kemudian kedua diberhentikan secara tidak hormat, dan yang ketiga karena habis masa jabatan.
“Nah untuk Kades Sindangjaya ini diberhentikan secara tidak hormat, berdasarkan usulan dari BPD Desa Sindangjaya yang kita terima,” jelasnya menambahkan.
Lanjutnya mengungkapkan, bahwa Kepala Desa Sindangjaya diberhentikan secara tidak hormat karena beberapa faktor. Pertama, ada kepentingan publik terkait anggaran yang tidak dilaksanakan. Kedua menyalahgunakan kewenangan, dan ketiga ada indikasi dugaan korupsi.
“Kami menawarkan kepada yang bersangkutan silahkan ajukan PTUN kalau merasa keberatan. Tapi sampai saat ini tidak ada informasi untuk mengajukan ke PTUN lagi,” ungkapnya.
Kata BPD Terkait Kades Sindangjaya Diberhentikan
Sementara itu, BPD Desa Sindangjaya Uus Surahman mengatakan, setelah turun keputusan pemberhentian Kepala Desa Sindangjaya oleh Bupati, roda pelayanan pemerintah desa tetap berjalan.
“Masyarakat merasa puas tuntutan agar Kades Sindangjaya diberhentikan terkabul. Saat ini yang menjanlankan roda pemerintahan adalah Sekretaris Desa yang menjadi Plt selama 3 bulan,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya pemberhentian Asep Roni dari kades, Desa Sindangjaya tetap kondusif, berjalan lancar, dan baik-baik saja.
“Kami juga berharap sekdes selama 3 bulan ini bisa menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)