harapanrakyat.com – Pemkot Bandung, Jawa Barat, memastikan bakal menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal selama Ramadan. Terlebih, forkopimda Kota Bandung yang telah bersepakat untuk hal tersebut, sebagai upaya menjaga kondusifitas saat Ramadan.
Baca Juga : Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Polres Pangandaran Sasar Tempat Hiburan Malam
“Untuk peredaran miras ilegal kami akan tindak tegas. Karena kami semua sepakat untuk membuat suasana Kota Bandung tetap kondusif,” ungkap Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Jumat (7/3/2025).
Selain itu, ia juga mengimbau tempat usaha berizin untuk tidak menjual miras selama Ramadan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. “Sesuai aturan yang berlaku, kami imbau tempat usaha yang berizin untuk tidak juga menjual minuman keras selama Ramadan,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin pun berpendapat serupa. Ia menegaskan peredaran miras atau beralkohol, sebagai salah satu fokus pengawasan selama Ramadan. Menurutnya, pengawasan tersebut, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban di Kota Bandung selama Ramadan.
Baca Juga : Patroli Gabungan di Kota Banjar Amankan Puluhan Remaja Konsumsi Miras
“Maka sesuai dengan janji politik kami, selama Ramadan ini tidak ada lagi yang menjual minuman beralkohol,” katanya.
Ia juga mengingatkan, Satpol PP terus melakukan pengawasan termasuk terhadap peredaran miras selama Ramadan. “Tidak hanya menegakan aturan, pekerjaan ini bukan sekadar tugas, tapi juga ibadah untuk meraih ridha Allah SWT,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)