harapanrakyat.com,- Pendaftaran calon Bupati Tasikmalaya pengganti Ade Sugianto yang didiskualifikasi dibuka. Calon tersebut nantinya akan berpasangan dengan Iip Miftahul Faoz, untuk kembali bertanding di Pilkada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu 60 hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menyelenggarakan PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Tak Ada Anggaran, Pemkab Tak Sanggup Biayai PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamamai mengatakan, berdasarkan surat dinas dari KPU RI, bahwa pendaftaran calon bupati sudah dibuka pada tanggal 8-10 Maret 2025.
“Kami menerima surat dinas dari KPU RI, menginformasikan adanya perubahan jadwal pendaftaran pasangan calon bupati pengganti. Memang rencana awalnya pendaftaran pasangan calon pada 7-9 Maret 2025, namun berubah menjadi 8-10 Maret 2025,” katanya, Sabtu (24/3/2025).
Sementara itu, untuk proses pengamanan pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya, 1.200 personel gabungan sudah disiapkan. Seribu lebih personel tersebut dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
Personel gabungan tersebut untuk pengamanan semua tahapan PSU seperti Pendaftaran calon Bupati Tasikmalaya.
“Kami pastikan pengamanan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang dengan maksimal. Tujuannya, keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat bisa terjaga dengan baik,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga: Seribu Lebih Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Persiapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya
Sebelumnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pun harus diulang.
Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa PSU di Kabupaten Tasikmalaya tidak boleh diikuti oleh Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)