harapanrakyat.com,- Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP di Kota Banjar, Jawa Barat, mendatangi rumah makan yang buka siang hari saat bulan Ramadhan.
Kedatangan petugas gabungan itu untuk sosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Banjar terkait waktu berjualan bagi rumah makan, restoran, dan UMKM selama bulan suci Ramadhan. Dengan tujuan untuk saling menghargai yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Sekretaris Satpol PP Kota Banjar, Fera Mada Pratama mengatakan, pihaknya mengedukasi kepada pemilik rumah makan dan restoran untuk tidak berjualan secara terbuka mulai pagi hari sampai pukul 15.00 WIB.
“Kami mengedukasi pedagang, khususnya yang jualan makanan. Sesuai edaran Wali Kota untuk tidak berjualan secara terbuka dari pagi sampai pukul 15.00 WIB,” kata Fera Mada Pratama, Kamis (13/3/2025).
Petugas Datangi Rumah Makan di Kota Banjar yang Buka Siang Hari
Meskipun tetap berjualan namun tidak secara terbuka, dan tidak melayani makan di tempat. Hal itu untuk menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Bisa berjualan, tapi tidak melayani makan di tempat, dan diusahakan jangan berjualan secara terbuka dari pagi sampai jam 3 sore,” terangnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya sosialisasi terkait Surat Edaran Wali Kota Banjar sudah dilakukan melalui media social. Sekarang petugas turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi.
“Sosialisasi melalui media sosial sudah, hanya untuk turun langsung ke lapangan memang baru hari ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Fera menjelaskan, dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kota Banjar menyerukan kepada ASN, TNI, Polri, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memelihara situasi yang aman, nyaman, dan tertib di bulan Ramadhan ini.
Pertama, bagi umat Islam mengisi bulan Ramadhan dengan ibadah puasa, shalat tarawih, Qiyamul Lail, tadarus Al-Quran, dan amal ibadah lainnya.
Kedua, bagi ASN agar melaksanakan tadarus Al-Quran selama 15 menit sebelum melaksanakan tugas di kantor masing-masing.
Ketiga, menciptakan situasi aman, tertib, saling menghargai sesama warga masyarakat dan umat beragama. Serta tidak membuat atau menjual dan membakar petasan.
Keempat, bagi rumah makan, restoran, dan UMKM agar menghargai orang yang sedang berpuasa dengan tidak secara terbuka berjualan dari sejak imsak sampai pukul 15.00 WIB. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)