Minggu, September 7, 2025
BerandaBerita NasionalPolisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo

harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian Polres Lumajang telah menetapkan enam orang tersangka terkait penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

Adapun keenam tersangka itu terdiri dari empat orang tersangka berasal dari Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Keempatnya saat ini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Dari penangkapan keempat tersangka ini, terungkap pula jaringan penanaman ganja yang beroperasi di wilayah tersebut. Tentunya hal ini semakin memperluas peredaran narkoba.

Baca Juga: Edarkan Ganja, Dua Mahasiswa di Garut Terancam Hukuman Mati

Pengungkapan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Selasa (18/3/2025), menyebutkan bahwa keempat tersangka yang terlibat masing-masing berinisial N, B, Y dan P.

Polisi menangkap mereka dengan barang bukti berupa 41.000 batang tanaman ganja yang tersebar di 48 titik lokasi berbeda.

Selain empat orang tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya dari Desa Argosari berinisial S dan J. Polisi pun sudah menangkap keduanya yang belakangan diketahui memiliki peran dalam menanam ganja di lima titik lereng Gunung Semeru.

Saat ini polisi masih mencari dugaan tersangka lainnya, yakni E yang saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). E sendiri yang menyuruh S dan J untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh E.

Kedua tersangka pun mengaku pernah memanen sekali dan hasilnya diserahkan kepada E. diketahui S dan J rupanya seorang petani di wilayah setempat.

Kronologi Penemuan 59 Titik Ladang Ganja

Penemuan ladang ganja di TNBTS bermula dari pihak kepolisian Polres Lumajang yang mengungkap kasus narkotika.

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, bahwa penemuan ladang tanaman mariyuana itu pada September 2024.

Baca Juga: Dua Mahasiswa Asal Garut Miliki Ganja 1 Kg, Terancam Hukuman Mati

Akhirnya Tim gabungan dari Balai Besar TNBTS, TNI, Polres Lumajang dan perangkat Desa Argosari melakukan penyelidikan intensif di wilayah sekitar Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

Kemudian, tim menggunakan drone hingga akhirnya menemukan ladang ganja yang tersembunyi di lokasi yang sulit terjangkau. Usai menemukan ladang tersebut, tim dan anggota Manggala Agni, serta masyarakat setempat melakukan pembersihan untuk dijadikan barang bukti.

Penemuan Ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Lumajang, yang tertangkap kamera drone. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

BERITA TERBARU