Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita CiamisPraktisi Hukum Universitas Galuh Minta Perda KTR Direview

Praktisi Hukum Universitas Galuh Minta Perda KTR Direview

harapanrakyat.com,- Praktisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Jawa Barat, Iwan Setiawan, menyoroti dengan tidak adanya kepastian hukum pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Saya secara pribadi sangat setuju dengan adanya perda usulan DPRD Ciamis tersebut. Tapi saya melihat adanya bentuk kecerobohan dalam pembuatan perda tersebut. Dalam perda itu tidak secara rinci mengatur tentang sanksi administratif. Dan atau pidana yang ada dalam pasal Perda KTR,” katanya, Kamis (13/3/2025).

Iwan menjelaskan, apabila sifat sanksi dalam hukum tidak ditegakkan, maka akan terjadi sebuah kekacauan bahkan kerusuhan. Karena norma hukum sejatinya menjadi norma paling tegas dalam kehidupan bermasyarakat lantaran sifatnya yang memaksa dan mengikat.

“Bisa kita lihat dalam Pasal 49 ayat 2 Perda Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kondisinya tidak utuh. Isinya, apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Ciamis Apresiasi Sekolah yang Terapkan Perda KTR

Menurut Iwan, pada Pasal 49 ayat 2 itu tidak ada sebuah ayat lanjutan dalam penerapan sanksi administratif, dan atau sanksi pidana. Sehingga peraturan tersebut dianggap mengambang dan tidak jelas norma hukumnya.

Padahal, kata Iwan, sanksi pidana bisa saja diterapkan dalam Perda asalkan sanksi pidana yang dimuat dibatasi. Atau jangan sampai bertentangan dengan KUHP.

Walaupun Perda KTR itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup). Tetapi sebuah penerapan sanksi pidana hanya dapat dicantumkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah saja.

“Semoga Perda KTR ini dapat diubah oleh pihak DPRD Ciamis untuk diterapkan pasal tambahan. Karena isi dalam pasalnya bisa dikatakan belum lengkap lantaran tidak memuat jenis sanksi yang diatur dalam perda tersebut,” pungkasnya. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...
Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

harapanrakyat.com,- Sebuah gerobak milik pedagang kaki lima di samping Puskesmas Langensari 2, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, ludes terbakar. Peristiwa itu pun membuat...
People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram hilang atau telah dihapus oleh pihak aplikasi sendiri untuk meningkatkan moderasi konten. Selain itu, juga untuk melindungi privasi pengguna serta mencegah...