Jumat, Maret 28, 2025
BerandaBerita CiamisPraktisi Hukum Universitas Galuh Minta Perda KTR Direview

Praktisi Hukum Universitas Galuh Minta Perda KTR Direview

harapanrakyat.com,- Praktisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Jawa Barat, Iwan Setiawan, menyoroti dengan tidak adanya kepastian hukum pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Saya secara pribadi sangat setuju dengan adanya perda usulan DPRD Ciamis tersebut. Tapi saya melihat adanya bentuk kecerobohan dalam pembuatan perda tersebut. Dalam perda itu tidak secara rinci mengatur tentang sanksi administratif. Dan atau pidana yang ada dalam pasal Perda KTR,” katanya, Kamis (13/3/2025).

Iwan menjelaskan, apabila sifat sanksi dalam hukum tidak ditegakkan, maka akan terjadi sebuah kekacauan bahkan kerusuhan. Karena norma hukum sejatinya menjadi norma paling tegas dalam kehidupan bermasyarakat lantaran sifatnya yang memaksa dan mengikat.

“Bisa kita lihat dalam Pasal 49 ayat 2 Perda Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kondisinya tidak utuh. Isinya, apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Ciamis Apresiasi Sekolah yang Terapkan Perda KTR

Menurut Iwan, pada Pasal 49 ayat 2 itu tidak ada sebuah ayat lanjutan dalam penerapan sanksi administratif, dan atau sanksi pidana. Sehingga peraturan tersebut dianggap mengambang dan tidak jelas norma hukumnya.

Padahal, kata Iwan, sanksi pidana bisa saja diterapkan dalam Perda asalkan sanksi pidana yang dimuat dibatasi. Atau jangan sampai bertentangan dengan KUHP.

Walaupun Perda KTR itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup). Tetapi sebuah penerapan sanksi pidana hanya dapat dicantumkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah saja.

“Semoga Perda KTR ini dapat diubah oleh pihak DPRD Ciamis untuk diterapkan pasal tambahan. Karena isi dalam pasalnya bisa dikatakan belum lengkap lantaran tidak memuat jenis sanksi yang diatur dalam perda tersebut,” pungkasnya. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Sang Manajer Ungkap Kabar Kondisi Titiek Puspa Terkini

Sang Manajer Ungkap Kabar Kondisi Titiek Puspa Terkini

Titiek Puspa kabarnya sedang menjalani perawatan di rumah sakit sejak hari Rabu, 26 Maret 2025. Sang manajer, Mia mengonfirmasi kabar tersebut. Mia memastikan bahwa...
Profil Justin Hubner, Bek Timnas yang Dikabarkan Dekat dengan Jennifer Coppen

Profil Justin Hubner, Bek Timnas yang Dikabarkan Dekat dengan Jennifer Coppen

Profil Justin Hubner mendadak jadi hot topic. Namun, kali ini tidak ada kaitannya dengan performa Hubner di lapangan hijau. Melainkan karena sosoknya muncul dalam...
Menkes Budi Gunadi

Musim Mudik, Ini Pesan Menkes Budi Gunadi yang Harus Diperhatikan Pemudik!

harapanrakyat.com,- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini agar tetap menjaga kondisi kesehatan. Menurut Budi,...
Pelaku Pemalakan PKL

Dua Orang Terduga Pelaku Pemalakan PKL di Sumedang Diciduk Polisi

harapanrakyat.com,- Tim Kujang Polres Sumedang, Polda Jabar, berhasil menangkap beberapa orang yang diduga pelaku pemalakan para PKL (pedagang kaki lima) yang berjualan di Alun-alun...
Mudik Minim Sampah

Jelang Idulfitri, Begini Cara Pemda Ciamis Sukseskan Mudik Minim Sampah

harapanrakyat.com,- Sukseskan Mudik Minim Sampah, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor:100.3.4.2/646-DPRKPLH.03/2025 tentang Pengendalian Sampah menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.  Kepala Dinas...
Raffi Ahmad Dapat Teguran

Gara-gara Candaan Kurang Pantas, Raffi Ahmad Dapat Teguran MUI

Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Raffi Ahmad dapat teguran MUI (Majelis Ulama Indonesia). Pasalnya, ia membuat candaan kurang pantas dalam sebuah acara televisi. Saat...