Senin, April 21, 2025
BerandaBerita TasikmalayaRatusan Lembar Uang Palsu Gagal Beredar Jelang Idul Fitri di Kota Tasikmalaya

Ratusan Lembar Uang Palsu Gagal Beredar Jelang Idul Fitri di Kota Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, mengungkap peredaran ratusan lembar uang palsu (upal). Tiga orang pelaku masing-masing berinisial C, S dan U membeli ratusan lembar upal demi keuntungan satu juta rupiah.

Polisi menyita uang palsu sebanyak 287 lembar, atau dalam rupiah asli mencapai Rp 28 juta lebih. Dua lembar diantaranya upal tanpa nomor seri. Para pelaku membeli uang palsu dari warga Jakarta inisial D yang kini masih buron.

Uang palsu tersebut dibeli seharga Rp 4 juta. Rencananya uang palsu ini akan dijual kembali dengan harga Rp 5 juta. Para pelaku hanya mendapatkan keuntungan Rp 1 juta.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Moc Faruk Rozi mengatakan, peredaran uang palsu tersebut terungkap pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 3 dini hari. Lokasi kejadian di kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

“Pengungkapan kasus uang palsu ini pelakunya yang kini sudah ditetapkan tersangka ada tiga orang inisial C, S dan U. Dimana inisial C ini yang membeli uang palsu dari seorang DPO berinisial D. Untuk S dan U adalah perantara tersangka C membeli upal (uang palsu) dari DPO inisial D,” ungkapnya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Tiga Orang Nekat Tukarkan Rp 114 Juta Uang Palsu ke BI Tasikmalaya

Ratusan Lembar Uang Palsu Gagal Beredar di Kota Tasikmalaya

Lanjutnya menjelaskan, para pelaku ini menguasai uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 287 lembar. Jika dinominalkan ada Rp 28.700.000.

Rencana uang palsu tersebut akan diperjualbelikan seharga Rp 5 juta. Tersangka C membelinya dari tersangka D yang kini masih DPO sebesar Rp 4 juta, sehingga akan mendapatkan keuntungannya Rp 1 juta.

Moc Faruk menyebutkan, barang bukti uang kertas palsu pecahan Rp 100 ada 287 lembar. Kemudian uang palsu pecahan Rp 100 ribu tanpa seri ada 2 lembar, sebuah alat detektor, dan tiga unit handphone dari tersangka.

Perkara dari kasus ini diterapkan Pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya, Laura Rulida Eka Sari mengatakan, uang palsu pecahan 100 ribu ini bisa dengan mudah dikenali.

“Uang palsu ini sangat mudah dikenali karena tanpa benang. Kertas yang digunakan juga sangat tipi. Jadi masyarakat cukup membedakannya dengan cara dilihat, diraba dan diterawang,” jelasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Cara Cek Layar iPhone Kena Dead Pixel dan Solusinya

Cara Cek Layar iPhone Kena Dead Pixel dan Solusinya

Cek layar iPhone kena dead pixel bisa membantu pengguna untuk menemukan solusinya. Hal ini karena pengguna iPhone pasti sulit untuk mengatasinya jika tidak tahu...
Juara Liga 1 Indonesia

Sedikit Lagi Menuju Juara Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Hanya Butuh 8 Poin

Liga 1 Indonesia musim ini tampaknya tengah menjadi persaingan antar beberapa tim. Salah satunya Persib Bandung yang hanya membutuhkan delapan poin agar bisa mengunci...
Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan program reaktivasi jalur kereta api Banjar-Pangandaran-Cijulang sudah tertuang dalam rencana tata...
Raka Cahyana

Tren Kembali Positif, Raka Cahyana: Kemenangan Persija untuk Jakmania!

Persija Jakarta menuai sorotan tajam karena tren negatif sejak awal tahun ini. Setelah berhasil mengalahkan Persik Kediri, tren negatif tersebut akhirnya berhenti. Bintang muda...
Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

harapanrakyat.com,- Angin puting beliung menerjang dua Dusun di Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (21/4/2025) sore. Merusak sejumlah rumah dan fasilitas...
Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kalau Anda suka memperhatikan detail mobil, pasti pernah lihat spion yang bentuknya bulat dan unik. Spion mobil jenis ini biasanya menonjol di sisi mobil,...