harapanrakyat.com,- Tim Satgas KTR Kabupaten Ciamis melakukan pembinaan dengan datang langsung sejumlah toko ritel modern, Kamis (13/3/2025). Hal itu dilakukan sebagai upaya memastikan penerapan implementasi kawasan tanpa rokok (KTR).
Kedatangan tim satgas KTR Ciamis untuk melihat secara langsung terkait penetapan implementasi KTR dilakukan oleh ritel yang ada di Kabupaten Ciamis.
Sebelumnya, Satgas KTR Ciamis telah memberikan informasi ke tempat-tempat penjualan. Terutama aturan larangan tentang memajang dan juga memperlihatkan dengan jelas produk rokok.
Sekretaris Satgas KTR Ciamis, dr Yoyo mengatakan, pembinaan hari ini dilakukan ke 48 ritel modern. Menurutnya, tempat penjualan yang dinyatakan patuh itu harus memenuhi lima indikator kepatuhan. Yakni, tidak adanya pajangan atau display rokok, tidak adanya iklan suatu produk tentang rokok, tidak adanya promosi, tidak adanya sponsor, dan terdapat tanda KTR.
“Dari 48 lokasi ritel modern, hasilnya ada sebanyak 75 persen mengetahui tentang Perda KTR. Sebanyak 95,8 persen toko mengetahui adanya larangan tentang display produk rokok,” katanya.
Baca Juga: Satgas KTR Ciamis Sidak ke Sejumlah Kantor, Pantau Penerapan Perda
Yoyo yang juga Kepala Dinas Kesehatan Ciamis, menerangkan berdasarkan indikator, toko ritel modern yang patuh ada sebanyak 41,7 persen. Sedangkan yang tidak patuh itu ada 58,3 persen.
“Maka dari itu bisa terlihat masih rendahnya kepatuhan, sehingga masih diperlukan pembinaan terhadap sejumlah ritel modern di Kabupaten Ciamis ini tentang Implementasi KTR,” tuturnya.
Yoyo menjelaskan, aturan itu untuk melindungi anak-anak dari pada paparan rokok. Pajangan tersebut tidak bisa mempengaruhi anak untuk merokok.
“Aturan ini juga untuk melindungi anak-anak dan juga remaja dari pada inisiasi terkait penggunaan zat adiktif yang berupa tembakau. Karena bisa membawa pada dampak negatif kepada kesehatannya dan perkembangan anak,” jelasnya.
Yoyo pun tetap optimis dalam pembinaan implementasi KTR. Harapannya, pengelola ritel modern lebih peduli terhadap aturan tersebut dan mematuhinya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)