Minggu, Maret 23, 2025
BerandaBerita BanjarTerbukti Bersalah, Hakim PN Kota Banjar Vonis Terdakwa Perkara Arisan-Investasi Bodong 3...

Terbukti Bersalah, Hakim PN Kota Banjar Vonis Terdakwa Perkara Arisan-Investasi Bodong 3 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, memutus terdakwa perkara arisan-investasi bodong berinisial KN dengan hukuman pidana penjara 3 tahun. Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penggelapan yang merugikan ratusan korban.

Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Zaimi Multazim mengatakan, terdakwa KN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan beberapa kali. Hal itu sebagaimana dakwaan dalam alternatif penuntut umum.

Baca Juga: Rugikan Ratusan Korban Arisan di Kota Banjar, Terdakwa KN Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

“Majelis hakim menyatakan terdakwa KN bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Terdakwa dijatuhi hukum pidana penjara selama 3 tahun,” kata Zaimi Multazim, Rabu (12/3/2025).

Lanjutnya menjelaskan, ada beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa telah meresahkan masyarakat di Kota Banjar. Kedua, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan dan belum mengembalikan kerugian kepada para korban.

Kemudian, dalam hal ini ada juga keadaan yang meringankan terdakwa, bahwa di persidangan menyatakan menyesali perbuatannya.

Hakim PN Kota Banjar Vonis Terdakwa Perkara Arisan-Investasi Bodong

Zaimi juga menjelaskan, majelis hakim memutus terdakwa perkara arisan-investasi bodong tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 3 tahun 6 bulan.

“Pertimbangannya ya kita juga tidak berpatokan pada surat tuntutan. Tapi kita mempertimbangkan dari segi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” jelasnya.

Majelis hakim meyakini bahwa putusan 3 tahun itu sudah tepat dan adil, karena terdapat keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.

“Dalam perkara tersebut ancaman maksimalnya adalah 4 tahun. Saya kira penilaian dari majelis hakim dengan 3 tahun hukuman pidana penjara itu sudah tepat dan adil,” imbuhnya.

Sementara itu, atas putusan majelis hakim, para pihak baik terdakwa maupun penuntut umum sudah menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Setelah ditanya oleh majelis hakim, terdakwa dan penuntut umum sudah menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Zaimi Multazim.

Sedangkan, untuk para korban bisa mengajukan upaya hukum lainnya. Misalnya terkait kerugian yang belum diganti dengan berbagai cara, seperti perdata atau mekanisme lainnya.

JPU Terima Putusan Majelis Hakim

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Banjar, Pragesta Sudarso mengatakan, pihaknya menerima atas putusan dari majelis hakim tersebut.

“Majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri, memutus pidana penjara 3 tahun. Kita pun dari JPU menerima. Jadi saat ini putusan tersebut sudah dinyatakan inkrah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Modus Arisan di Kota Banjar Masuk Persidangan

Ia menyebut, sampai saat ini putusan dari majelis hakim terdakwa KN sudah menjalani sidang kurang lebih sebanyak 6 kali. Sedangkan, untuk menyatakan upaya hukum banding diberikan waktu selama 7 hari.

“Untuk menyatakan sikap banding diberikan waktu tujuh hari kedepan. Apabila semuanya sudah menerima putusan maka sudah inkrah,” paparnya.

Sementara itu, setelah dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa perkara arisan-investasi bodong tersebut akan menjalani masa hukuman di Lapas khusus perempuan di Bandung. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Cara Swipe Text di iPhone, Tingkatkan Kecepatan Mengetik

Cara Swipe Text di iPhone, Tingkatkan Kecepatan Mengetik

Pengguna bisa coba cara swipe text di iPhone. Istilah tersebut juga terkenal dengan swipe keyboard yang bernama QuickPath. Saat melakukan hal tersebut, pengguna iPhone...
Cara Setting Kamera Xiaomi Agar Jernih untuk Hasil Foto Maksimal

Cara Setting Kamera Xiaomi Agar Jernih untuk Hasil Foto Maksimal

Xiaomi terkenal dengan ponsel pintar yang menawarkan berbagai fitur kamera HP canggih. Namun, banyak pengguna yang tidak mengetahui cara setting kamera Xiaomi agar jernih...
Street Glide Ultra Akhirnya Akan Hadir di Pasar Otomotif Indonesia

Street Glide Ultra Akhirnya Akan Hadir di Pasar Otomotif Indonesia

Street Glide Ultra akan menghadirkan model terbaru, menambah jajaran motor touring dari Harley Davidson yang selalu mencuri perhatian. Siapa yang tidak mengenal motor legendaris...
Investasi Industri MRO di Batam, Peluang Besar bagi Sektor Kedirgantaraan

Investasi Industri MRO di Batam, Peluang Besar bagi Sektor Kedirgantaraan

BP Batam terus mengawal investasi industri MRO pesawat terbang. Ya, Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mengawasi dan mendukung perkembangan investasi di sektor industri kedirgantaraan....
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Diprediksi Capai 140 Juta Orang

Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Diprediksi Capai 140 Juta Orang, Ini Persiapan Kemenhub

harapanrakyat.com,- Survey Badan Kebijakan Transportasi (BKT) memprediksi, bahwa jumlah pemudik lebaran di tahun 2025 ini mencapai 146,48 juta orang. Sementara guna mengantisipasi lonjakan mudik...
Momen Hari Raya Idulfitri

Tidak Semua Orang Excited Sambut Momen Hari Raya Idulfitri, Ini Alasannya

Hari Lebaran akan terasa indah jika suasana berkumpul dengan keluarga terasa hangat, penuh kasih sayang, dan saling memaafkan, Namun, tidak semua orang excited menyambut...