harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Polisi menaikan status tersangka yang tadinya sebagai terperiksa saksi usai mengumpulkan 2 alat bukti. Termasuk menerima laporan dari 2 orang pasien yang menjadi korbannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal kekerasan seksual, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Oknum Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut Diamankan Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara, termasuk koordinasi dengan ahli, bahwa per malam ini, oknum dokter cabul berinisial MSF statusnya sudah dinaikan tersangka.
“Memang kita sudah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan. Serta koordinasi dengan ahli, menemukan 2 alat bukti. Sehingga malam ini kita naikan statusnya sebagai tersangka,” terang Joko Prihatin, Rabu (16/4/2025) malam.
Polisi juga sudah cukup mengumpulkan 2 alat bukti. Termasuk memeriksa yang bersangkutan yang dianggap telah melanggar UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dari saksi menjadi tersangka, 2 alat bukti sudah mencukupi. Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 6 huruf B dan C, dan atau pasal 15 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 12. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenkes Periksa Oknum Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien Ibu Hamil di Garut
Selain jadi tersangka per malam ini, oknum dokter cabul di Garut yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien ibu hamil tersebut harus mulai merasakan dinginnya tembok jeruji besi. Karena polisi sudah bisa melakukan penahanan.
“Mulai malam ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkas Joko Prihatin. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)