harapanrakyat.com,- RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang, Jawa Barat, mendapatkan kucuran anggaran dari DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Anggaran di tahun 2025 ini, rumah sakit milik Pemkab Sumedang ini mendapat bantuan Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Dapat Kucuran DBHCHT 2025 Rp 34,22 Miliar
Direktur RSUD Umar Wirahadikusumah, dr. H. Enceng Sp.B mengatakan, bahwa dana tersebut nantinya untuk pengadaan alat-alat canggih. Alat tersebut sebagai upaya dalam mendukung dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
“Anggaran DBHCHT yang RSUD Umar Wirahadikusumah terima, untuk 2 alat kesehatan (Alkes). Kami alokasikan untuk Radiologi Detektor Plat DR dan Ventilator Ruang Nicu,” katanya belum lama ini.
Lanjutnya menegaskan, bahwa rencana alokasi 2 alkes yang RSUD Umar Wirahadikusumah dapatkan dari kucuran DBHCHT tersebut sudah sesuai aturan. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 6/2024.
“Kami pastikan, penggunaan anggaran dari DBHCHT guna menjamin kualitas serta pelayanan keselamatan pasien. Selain itu juga, untuk pemenuhan standar layanan kesehatan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sumedang mendapat kucuran anggaran dari DBHCHT sebesar Rp 34,22 miliar di tahun 2025 ini. Dana tersebut nantinya menyasar program utama yaitu untuk kesejahteraan masyarakat.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumedang, Mulyani Toyibah, lewat Kasubag Pendayagunaan SDA Denny Kuswaya mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyusun perencanaan program tahun 2025 pelaksanaan kegiatan dari DBHCHT.
Adapun Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan program sasaran DBHCHT tersebut, antara lain RSUD Umar Wirahadikusumah, Satpol PP, dan Dinkes. Kemudian, Diskominfosanditik, Disnakertrans, Diskop UKMPP, Dinas Perikanan dan Peternakan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Baca Juga: Alokasi Anggaran DBHCHT 2025 di Dinkes Sumedang Fokuskan Buat Bayar PBI
Setelah mendapat kucuran dana dari DBHCHT, sesuai dengan PMK Nomor 72/2024, penggunaannya 50 persen adalah buat program kesejahteraan masyarakat.
“Sedangkan 40 persen untuk program kesehatan, dan 10 persen buat program penegakan hukum,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)