harapanrakyat.com,- Rapat paripurna DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Dalam tersebut juga menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, Selasa (29/4/25).
Dengan adanya penetapan Raperda ini, nantinya pemerintah akan membatasi jam operasional pasar modern. Hal itu agar persaingan semakin sehat, terutama dengan pasar tradisional.
Raperda Penataan Toko Swalayan
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar Yani Subekti Permana mengatakan, Raperda tersebut sangat perlu untuk mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Hal ini karena pusat perbelanjaan dan toko swalayan sekarang ini semakin tumbuh pesat.
Tujuannya, kata Yani, agar eksistensi pasar rakyat tidak terancam. Sementara keberadaan pusat perbelanjaan modern dan pasar rakyat bisa bersaing secara sehat. Bukan saling mematikan dan menghancurkan.
Yani menyebut, penetapan Raperda ini merupakan perubahan atas Perda No 5 tahun 2014. Perda tersebut tentang pengelolaan, penataan, dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Dalam regulasi ini mensinergikan keberadaan pasar tradisional dan pasar modern. Tujuannya agar bisa bersaing secara sehat dan eksistensi pasar rakyat tidak terancam,” kata Yani Subekti.
Lanjutnya menjelaskan, dalam raperda ini juga mengatur tentang ketentuan atau batasan jam operasional bagi supermarket, hypermarket dan department store.
Ia menjelaskan, untuk jam operasional dari Senin hingga Jumat batasannya mulai buka pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB. Sementara di hari Sabtu-Minggu, operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB-23.00 WIB.
Ketentuan jam operasional tersebut, sambungnya, mengecualikan minimarket yang lokasinya berada dekat dengan kawasan strategis, seperti minimarket yang berlokasi pada sistem jaringan kolektor.
Kemudian, minimarket juga harus berjarak kurang dari 100 meter dari rumah sakit, Puskesmas rawat inap, SPBU, terminal, alun-alun, tempat peristirahatan kendaraan umum, hotel dan tempat wisata.
“Minimarket dengan ketentuan di atas dapat menerapkan jam operasional selama 24 jam setiap hari,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menetapkan lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Juga harus mengacu pada RTDR di wilayah Kota Banjar.
“Dengan penetapan Perda ini menjadi payung hukum UMKM. Hal ini memungkinkan UMKM untuk bermitra dengan pusat Perbelanjaan dan toko swalayan melalui kemitraan dan kerjasama,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)