harapanrakyat.com,- Ikan mas di Situ Hiyang, Desa Sadewata, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tak boleh ditangkap. Pemancing yang berhasil menjerat ikan mas, baik berukuran kecil maupun besar harus melepasnya kembali ke perairan. Pengurus Situ Hiyang memberlakukan aturan tersebut guna menjaga populasi ikan mas.
Agus, selaku pengurus Situ Hiyang, menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk mencegah penurunan populasi ikan mas yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan di Situ Hiyang.
Baca Juga: Kisah Pasangan Tunanetra di Ciamis, Menyambung Hidup dengan Jualan Cemilan
“Ikan mas, terutama yang dewasa, berperan sebagai indukan yang bisa menghasilkan banyak anak. Kalau terus diambil, populasinya bisa terganggu dan sulit berkembang lagi,” ujar Agus, Jum’at (25/4/2025).
Ia menambahkan, larangan ini hanya berlaku khusus untuk ikan mas, sedangkan jenis ikan lainnya masih bisa ditangkap sesuai aturan yang berlaku. Namun, untuk sementara waktu, kegiatan pemancingan di Situ Hiyang ditutup total.
Baca Juga: Wilayah Perbukitan, Bajak Sawah Pakai Kerbau Masih Jadi Pilihan Petani di Ciamis
“Kami ingin memastikan bahwa ikan-ikan di sini berkembang biak dengan baik. Jika tidak dijaga, lama-lama habis, dan itu akan merusak ekosistem perairan,” tambahnya. (Edji/R7/HR-Online/Editor-Ndu)