harapanrakyat.com,- Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saepulloh, melaporkan oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ke polisi, Senin (28/4/2025). Pelaporan tersebut, atas tuduhan pencemaran nama baik, usai AKP Asep mendapat tuduhan menerima uang dari salah seorang kepala dusun di Desa Cipacing, Kecamatan Pagerageung.
Saat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polres Tasikmalaya, AKP Asep Saepulloh mendapat pendampingan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta perwakilan masyarakat di Dusun Cipacinghilir Desa Cipacing. Mereka bersaksi bahwa Kapolsek Pagerageung tidak menerima uang tersebut.
Namun begitu, Kapolsek Pagerageung AKP Asep Saepulloh mengaku kedatangannya ke Mako Polres Tasikmalaya hanya untuk bersilaturahmi.
“Iya saya mau silaturahmi saja,” singkat Asep, kepada wartawan saat keluar dari ruangan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (28/4/2025).
Awal Mula Kapolsek Pagerageung Laporkan Oknum Ketua Ormas di Tasikmalaya
Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Pagerageung, Asep Diana, mengungkapkan alasan kapolsek melaporkan oknum ketua ormas ke polisi. Jadi, kata dia, berawal pada Jumat, 25 Maret 2025 lalu, dimana oknum ormas tersebut menyebut nama Kapolsek Pagerageung saat berorasi unjuk rasa di Alun-alun, Singaparna, tepatnya di depan Gedung Dakwah Islam (GDI), Singaparna.
Oknum pimpinan ormas saat unjuk rasa menyampaikan, bahwa Kapolsek Pagerageung dzolim. Dia menuding kapolsek meminta uang kepada kepala dusun di Desa Cipacing yang tertangkap oleh warga, melakukan perbuatan tidak terpuji di rumah seorang perempuan yang sudah bersuami.
Namun menurutnya, Kapolsek Pagerageung sudah melakukan penindakan sesuai dengan prosedur hukum. Bahwa kepala dusun berinisial I, sudah melanggar kode etik dan melanggar norma.
“Sebab pria berinisial I ini dengan tanpa ada hubungan pernikahan, datang ke rumah seorang perempuan yang sudah bersuami. Kemudian I terciduk oleh masyarakat dan kepolisian,” ungkapnya.
Asep kembali menegaskan tidak ada kejadian meminta uang kepada oknum kepala dusun tersebut. Sehingga, sesuai fakta yang ada bahwa tuduhan itu sudah jelas-jelas fitnah. Atas dasar itulah Kapolsek yang didukung oleh warga melaporkan oknum ketua ormas tersebut ke Mapolres Tasikmalaya.
“Saya membenarkan bahwa tindakan kepala desa, Muspika dan polsek di kecamatan Pagerageung sudah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Asep juga meminta kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang tidak jelas.
“Yang jelas, Polsek Pagerageung tidak benar menerima uang seperti yang diisukan oleh oknum ketua ormas saat demo,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)