Rabu, Mei 21, 2025
BerandaBerita BanjarKejari Banjar Buka Peluang Tersangka Lain di Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas...

Kejari Banjar Buka Peluang Tersangka Lain di Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD 

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar DRK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas. Ia juga menjadi tersangka kasus tunjangan transportasi anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.

Kepala Kejari Sri Hariyanto memastikan akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan perkara tersebut. 

Ia mengatakan, proses penyidikan dugaan perkara korupsi tunjangan rumah dinas dan dan tunjangan transportasi ini masih tetap berjalan.

Bahkan, menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Apalagi jika nantinya terdapat dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang sah. 

Tetapi, untuk sekarang ini baru ada satu tersangka dan proses masih berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Saat ini satu tersangka dan proses masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka yang lain,” kata Sri kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Banjar, Senin (21/4/2025).

Kemudian, penetapan tersangka korupsi DRK tersebut lantaran melakukan kesewenang-wenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Banjar.

Hal itu, sambungnya, tersangka lakukan dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar. Akibatnya, negara pun mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 miliar lebih.

Sementara itu, jumlah kerugian tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021 yang mana kenaikan tunjangan tersebut pada tahun 2020 terjadi sebanyak 2 kali. Padahal, di tahun 2020 dan 2021 saat itu sedang adanya wabah Covid-19. 

“Saksi hampir 64 orang yang kita periksa dengan dokumen penyitaan 200 lebih. Kerugian negara setelah kita lakukan pemeriksaan mencapai Rp 3.523.950.000,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, atas perkara tersebut tersangka DRK melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Pembangunan Jembatan Sodongkopo Pangandaran Dilanjutkan

Pembangunan Jembatan Sodongkopo Pangandaran Dilanjutkan

harapanrakyat.com,- Pembangunan Jembatan Sodongkopo, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akhirnya dilanjutkan, setelah sempat terhenti sejak akhir tahun 2023 lalu. Jembatan Sodongkopo ini, rencanannya akan menghubungkan...
Mengetahui Perbedaan Satelit Phobos dan Deimos yang Setia Mengelilingi Mars

Mengetahui Perbedaan Satelit Phobos dan Deimos yang Setia Mengelilingi Mars

Materi tentang perbedaan satelit Phobos dan Deimos menarik untuk dibahas. Seperti yang diketahui bahwa kedua benda langit tersebut merupakan satelit alami yang senantiasa setia...
Guru WNI ungkap pendidikan anak nakal di Finlandia

Pelapor Dedi Mulyadi Dibungkam, Guru WNI Ungkap Fakta Pendidikan Anak Nakal di Finlandia

harapanrakyat.com,- Pernyataan seorang wali murid bernama Adhel Setiawan yang melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Komnas HAM dibungkam oleh seorang guru asal Indonesia...
Acer Predator Triton 14 AI, Laptop Gaming Canggih yang Futuristik

Acer Predator Triton 14 AI, Laptop Gaming Canggih yang Futuristik

Acer kembali mencuri perhatian dunia teknologi lewat peluncuran laptop terbarunya, Acer Predator Triton 14 AI. Laptop Acer ini hadir sebagai salah satu inovasi paling...
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tanggapi sebutan Mulyono Jilid II

Respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat Disebut ‘Mulyono Jilid II’

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons terkait banyak pihak mulai melontarkan stigma negatif kepadanya. Dedi Mulyadi menyebut dirinya dituding sebagai "gubernur konten," “Mulyono...
Sejarah Jampang Sukabumi, Dulunya Ternyata Dasar Laut

Sejarah Jampang Sukabumi, Dulunya Ternyata Dasar Laut

Sejarah Jampang Sukabumi ternyata menyimpan kisah yang tidak biasa. Warga Sukabumi Selatan mungkin sudah cukup familiar dengan tempat ini. Jampang Kulon adalah salah satu...