Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita BanjarPengedar Obat Keras Terlarang di Kota Banjar Diamankan Polisi, Kerap Transaksi di...

Pengedar Obat Keras Terlarang di Kota Banjar Diamankan Polisi, Kerap Transaksi di Warung

harapanrakyat.com,- Satres Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, mengamankan pengedar obat keras terlarang inisial MU (23). Terduga pelaku merupakan warga Aceh, yang tertangkap saat melakukan transaksi obat-obatan terlarang di sebuah warung.

Baca Juga: Tahanan di Lapas Banjar Ketangkap Basah Bawa Sabu dalam Sandal

Polisi mengamankan MU saat mengedarkan obat-obat terlarang jenis tramadol dan heximer, di wilayah Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.

Kasat Narkoba Polres Kota Banjar, Iptu Dadang Sutisna mengatakan, pengungkapan kasus bermula pada Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung di wilayah tersebut kerap menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang.

Setelah itu, pihaknya menerjunkan anggota untuk mengecek keberadaan warung tersebut. Pada saat itu ada MU dan mengakui menjual obat keras terlarang jenis tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan obat jenis double Y.

“Setelah kita interogasi, pelaku mengakui telah mengedarkan atau menjual obat-obatan keras terlarang,” kata Iptu Dadang saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (14/4/2025).

Ancaman Hukuman Pengedar Obat Keras Terlarang di Kota Banjar

Lanjutnya menjelaskan, setelah melakukan interogasi petugas juga langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MU. Hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti 18 butir, obat jenis tramadol 66 butir jenis trihexyphenidyl. Kemudian, 8 paket plastik klip warna bening diduga hexymer dengan isi setiap plastik berisi 3 butir hexymer.

Selain itu juga, 105 seratus lima butir obat jenis Double Y, dan uang tunai hasil transaksi. Petugas juga menyita satu buah handphone yang pelaku gunakan untuk transaksi.

“Setelah kami cek handphone tersebut, terdapat komunikasi antara pelaku dan saudara ZZA. Bahwa pelaku pernah menjual obat-obatan jenis double Y kepada ZZA,” jelasnya.

“Penjualan tersebut dilakukan secara COD di sekitar kawasan Banjar Waterpark Lingkungan Parunglesang,” jelasnya melanjutkan.

Pihaknya telah mengamankan barang bukti, dan menetapkan 4 tersangka pengedar obat keras terlarang, yaitu MU, FS, US dan P.

Tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.

Dalam waktu 10 hari setelah Idulfitri ini, pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 6 kasus. Adapun dari 6 kasus tersebut, jumlah tersangkanya sebanyak 10 orang.

Baca Juga: Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 7 Anggota Polres Kota Banjar Diganjar Penghargaan

Sementara untuk barang bukti yang berhasil petugas amankan, di antaranya 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis. Kemudian, 5,354 butir obat keras terlarang tertentu berbagai jenis dari tangan pengedar.

“Jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 100 juta, dan berhasil menyelamatkan 100 jiwa,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Sejumlah fakta menarik tercatat kala Persib Bandung meraih kemenangan atas Bali United dengan skor 2-1. Laga pekan ke-29 Liga 1 tersebut, tersaji pada Jumat...
Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim Dukung Apa Saja yang Pemkot Programkan

Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim: Siap Dukung Program Pemkot

harapanrakyat.com,- KH Muin Abdurrohim terpilih menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2025-2030 secara aklamasi. Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda...
Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Jalan Raya Pamarican-Banjar tepatnya di Gunung Putri, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sempat tertutup akibat pohon tumbang. Perisitwa itu terjadi...
Anggota TNI Gadungan Ditangkap di Pangandaran, Ternyata Pria Penderita Gangguan Jiwa

Anggota TNI Gadungan Ditangkap di Pangandaran, Ternyata Pria Penderita Gangguan Jiwa

harapanrakyat.com,- Seorang pria asal Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial W (52) ditangkap karena menjadi anggota TNI gadungan. W yang mengaku sebagai anggota...
Ratusan Anggota Polres Garut Digeser ke Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya

Ratusan Anggota Polres Garut Digeser ke Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ratusan aparat kepolisian dari Polres Garut, Jawa Barat, diperbantukan untuk mengawal jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya. Polres Garut menyebut, bahwa pergeseran anggota...
PSU Pilkada Tasikmalaya, Cecep-Asep Klaim Unggul Versi Hitung Cepat Internal

PSU Pilkada Tasikmalaya, Cecep-Asep Klaim Unggul Versi Hitung Cepat Internal

harapanrakyat.com,- Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi, pasangan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 02 klaim unggul suaranya di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...