harapanrakyat.com – Personel gabungan Satpol PP Kota Bandung dan Satpol PP Jawa Barat menertibkan sejumlah PKL di kawasan Jalan Banda, termasuk GOR Saparua.
Baca Juga : Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan penertiban tersebut bertujuan menata kembali kawasan publik. Sehingga lebih tertib dan tidak mengganggu hak pengguna jalan serta kenyamanan umum.
Menurutnya upaya penertiban PKL Jalan Banda ini, merupakan bagian dari upaya kolaboratif lintas instansi dan kewilayahan untuk menjaga ketertiban kota.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan menata agar semua pihak bisa nyaman. Jalan Banda ini sudah masuk zona merah berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019. Jadi tidak boleh ada aktivitas PKL di area tersebut,” ungkapnya, Jumat (18/4/2025).
Ia menjelaskan, untuk kawasan Jalan Ambon yang termasuk zona kuning, pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif.
“Kami telah berdiskusi dengan koordinator PKL dan meminta adanya komitmen yang jelas. Setelah jualan, lokasi harus bersih, tidak ada gerobak atau tenda PKL,” ujarnya.
Baca Juga : Catat! Ribuan Guru Ngaji di Kota Bandung Bakal Terima Insentif Bulan Ini
Kabid Trantibum Yayan Ruyandi menambahkankan, penertiban PKL Jalan Banda tersebut melibatkan 185 personel Satpol PP Kota Bandung. Selain itu ada 25 personel Satpol PP Jabar yang juga turut terlibat dalam penertiban itu.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Satpol PP Jawa Barat juga akan memasang plang peringatan di area GOR Saparua. Hal itu sebagai bentuk larangan berjualan di atas aset milik Pemda Jabar.
“Penertiban (PKL Jalan Banda) ini bukan akhir, tapi awal dari sistem penataan yang berkelanjutan. Kami ingin kawasan ini tetap bersih dan tidak kembali ke kondisi semrawut seperti sebelumnya,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)