harapanrakyat.com,- Tim pemenangan pasangan Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz menyebut pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat barbar. Oleh karena itu, Tim Ai-Iip bakal melakukan upaya hukum dengan cara melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Melihat dan laporan di lapangan, PSU Kabupaten Tasikmalaya barbar malahan yah ada anomali. Kami akan lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aep Syaefudin, Jubir Pemenangan Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya 03, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Persilakan Masyarakat Lihat Sirekap untuk Mengetahui Hasil PSU Pilkada
Menurutnya, gugatan dilayangkan karena tim Ai-Iip menghargai suara rakyat Kabupaten Tasikmalaya. Apalagi pihaknya mencium bau kecurangan.
“Kami hargai suara rakyat yang berproses. Secara resmi kami akan lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Aep enggan membeberkan materi gugatan, ia menyebut materi gugatan sudah ada di tangan kuasa hukum.
Sementara itu Ketua DPD Gerindra Jabar, Amir Mahfud mempersilakan tim mana pun untuk mengajukan gugatan ke MK terkait hasil PSU.
“Silahkan saja, kalau dia yang mengajukan ke MK, harusnya saya yang mengajukan ke MK, tapi alhamdulillah kita menang,” kata Amir usai konferensi pers hitung cepat PSU Pilkada Tasikmalaya, Sabtu (19/4/2025) kemarin.
Baca Juga: PSU Pilkada Tasikmalaya, Cecep-Asep Klaim Unggul Versi Hitung Cepat Internal
Sebelumnya paslon Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubiyang didukung salah satunya oleh Partai Gerindra mengkalim kemenangan 53,91 persen berdasarkan hasil hitung cepat. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)