Minggu, Mei 18, 2025
BerandaBerita CiamisTerungkap! Motif Pembunuhan Perempuan di Kamar Kosan Ciamis: Utang dan Cemburu

Terungkap! Motif Pembunuhan Perempuan di Kamar Kosan Ciamis: Utang dan Cemburu

harapanrakyat.com,- Terungkap sudah apa yang menjadi motif pembunuhan perempuan di kamar kosan di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Modus dan motif pelaku terungkap saat Polres Ciamis menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025). Ternyata modus pelaku karena sakit hati korban menagih utang, dan chatingan dengan laki-laki lain. 

Baca Juga: Misteri Penemuan Jenazah Perempuan di Kosan Ciamis: Polisi Periksa Terduga Pelaku dan Sejumlah Saksi

Adapun identitas pelaku tersebut berinisial EZ (30), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Sedangkan korban berinisial WML (22), warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

Kronologi Kejadian Pembunuhan Perempuan di Kamar Kosan Ciamis

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan kronologis kejadian pembunuhan tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, korban chattingan dengan pelaku. Intinya korban meminta dijemput oleh pelaku karena ingin bermalam di kamar kosan. 

Akan tetapi, lanjutnya, pada saat itu pelaku menolak karena sedang banyak pikiran terutama dalam masalah ekonomi. Lalu korban marah-marah dan menagih utang kepada pelaku.

“Sekira pukul 22.00 WIB, tiba-tiba korban datang ke kosan pelaku dengan maksud menagih utang. Namun, saat itu pelaku menarik tangan korban, hingga kepala korban terbentur ke kusen pintu kosan sampai terjatuh,” ungkapnya Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Lanjutnya menambahkan, saat WML terjatuh lalu pelaku memukul kepala korban sebanyak kurang lebih 6 kali. Setelah itu EZ membuka WhatsApp korban, dan melihat di dalamnya ada percakapan korban dengan laki-laki lain. 

Setelah itu, pelaku lalu cemburu dan sakit hati, sehingga menyeret korban ke ruang tengah kosan dan mencekik leher korban dari belakang.

“Lalu pelaku juga mengambil pisau di dapur dan menusukan ke leher korban, namun pisau tersebut patah,” tuturnya. 

Kapolres Ciamis pun melanjutnya kronologi pembunuhan perempuan di kamar kosan. AKBP Akmal menyebut, bahwa pelaku menginjak dan menekan leher korban menggunakan kaki kanan.

Setelah itu pelaku mengecek kondisi korban, dan dianggap perempuan tersebut sudah meninggal. Selanjutnya pelaku mengambil ikat pinggang, kemudian mengikatnya ke leher korban. 

“Jadi setelah mengetahui korban meninggal, pelaku menyeret jasad korban ke belakang kosan, dan menutupnya dengan sarung yang telah dirobek,” ucapnya. 

Ancaman Hukuman

Kapolres Ciams menyebut, selama 4 hari korban hanya berpergian di sekitar daerah Priangan Timur yaitu Pangandaran, lalu kembali lagi ke Ciamis. 

“Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Ciamis,” ucapnya. 

Atas perbuatanya, pelaku pembunuhan perempuan di kamar kosan diancam Pasal 338 KUHPidana. Berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sepre di Kosan Ciamis, Korban Pembunuhan?

Kemudian pasal 340 KUHPidana, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan. Hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.

“Lalu Pasal 351 ke 3 KUHPidana yang berbunyi penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Jumper Aki Mobil Pakai Mesin Las, Jangan Sembarangan

Jumper Aki Mobil Pakai Mesin Las, Jangan Sembarangan

Mobil memang sahabat setia, tapi kalau kelamaan diam di garasi, bisa membuat repot juga. Salah satu masalah yang sering muncul adalah aki mobil tekor....
Gerald Vanenburg

Siapkan Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg Bidik Pemain Persib Bandung

Gerald Vanenburg sepertinya tengah mempersiapkan Timnas Indonesia U-23 dalam waktu dekat. Pasalnya ia tampak melakukan safari ke beberapa klub besar. Pelatih 61 tahun ini...
Sistem COD di E-commerce

Lindungi Konsumen, Pemerintah Resmi Atur Sistem COD di E-commerce

harapanrakyat.com,- Sistem COD di E-commerce akhirnya mendapat payung hukum lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Regulasi baru ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan konsumen,...
Bocoran Rumor Nokia Zeus Max 5G Muncul, Hadirkan Pesona Kamera Zeiss 108MP Setara DSLR

Bocoran Rumor Nokia Zeus Max 5G Muncul, Hadirkan Pesona Kamera Zeiss 108MP Setara DSLR

Dunia teknologi kembali ramai berkat adanya rumor kehadiran smartphone terbaru dari Nokia, yakni Nokia Zeus Max 5G. Meski masih sebatas sebatas rumor, namun spesifikasi...
Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja

Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja Kota Banjar, Upaya Tingkatkan Kreativitas dan Sumber Daya Generasi Muda

harapanrakyat.com,- Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja Kota Banjar, Jawa Barat, sebagai upaya meningkatkan sumber daya dan melestarikan budaya, terutama bagi kalangan anak-anak muda. Pada Sabtu, 17...
Cara Posting Kolaborasi di Instagram

Panduan Cara Posting Kolaborasi di Instagram

Instagram memiliki beragam fitur menarik, termasuk kolaborasi. Fitur aplikasi Instagram ini dapat siapapun manfaatkan untuk berbagai jenis konten di IG. Namun, masih ada banyak...