Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita Terbaru23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita

23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita

harapanrakyat.com,- Sebanyak 23 orang pengedar obat haram narkoba di Garut, Jawa Barat berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Dari puluhan pengedar itu petugas berhasil menyita 3.985 butir berbagai jenis pil haram, ekstasi hingga sabu-sabu.

Dari 23 pengedar narkoba yang diciduk Polres Garut, ternyata 3 diantaranya merupakan perempuan. Para pemain barang haram ini menjajakan barang dagangannya itu dengan berbagai modus. Dari menjual darat, hingga menggunakan cara daring atau online.

Baca Juga: Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

Puluhan Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, Polisi Amankan Ribuan Pil Haram

Kepala Seksi Humas Polres Garut, mengatakan, ada 3.985 butir obat keras, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika, dan sabu yang berhasil diamankan. Selain itu polisi juga mengamankan ganja sintetis. Puluhan pengedar yang diciduk polisi, kini harus menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba guna kepentingan pengembangan. 

“Sebanyak 23 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 20 laki-laki dan 3 perempuan. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi, antara lain menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 61,98 gram sabu. 154,2 gram ganja sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika dan 3.985 butir OKT,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Selasa (6/5/2025).

Mereka dijerat pasal berbeda sesuai dengan tindakannya. Para tersangka kepemilikan jenis narkotika dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), jo pasal 114 ayat (1) dan (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman hukuman penjara seumur hidup, hingga pidana mati, atau denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur

“Untuk pelaku tindak pidana psikotropika dikenakan pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Sementara itu untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan OKT dikenakan pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo kembali meluncurkan produk baru di jajaran keluarga K12. Adapun produk tersebut adalah Oppo K12s. Smartphone ini resmi dirilis pada tanggal 22 April 2025...
Prestasi Gemilang, Ciamis Jadi Juara 1 Apresiasi Rumah Data Kependudukan Tingkat Jabar, Wakili ke Tingkat Nasional

Prestasi Gemilang, Ciamis Jadi Juara 1 Apresiasi Rumah Data Kependudukan Tingkat Jabar, Wakili ke Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis menorehkan prestasi gemilang dalam apresiasi Rumah Data Kependudukan di tingkat Jawa Barat tahun 2025. Kabupaten Ciamis melalui Rumah Dataku Desa Payung...
Piala Dunia 2026

Erick Thohir Ungkap 2 Pemain yang akan Perkuat Timnas Lawan China dan Jepang di Piala Dunia 2026 Zona Asia

Perjuangan Timnas Indonesia masih belum usai, karena kali ini para punggawa skuad Garuda masih harus bermain di laga lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia...
Mode Data Rendah di iPhone, Solusi Menghemat Kuota

Mode Data Rendah di iPhone, Solusi Menghemat Kuota

Mode data rendah di iPhone cukup mencuri perhatian pengguna gadget. Hal ini tidak terlepas dari kegunaannya. Dengan memanfaatkannya, pengguna iPhone memang bisa merasa lebih...
Persib Bandung Juara Liga

Persib Bandung Juara Liga 1 Musim Ini, Cetak Sejarah Baru

Hasil pertandingan terbaru antara Persik vs Persebaya di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur pada Senin 5 Mei 2025, membawa Persib Bandung jadi juara Liga...
Hadits Menyingkirkan Gangguan di Jalan dan Keutamaannya

Hadits Menyingkirkan Gangguan di Jalan dan Keutamaannya

Umat muslim perlu tahu bagaimana bunyi hadits menyingkirkan gangguan di jalan. Hal ini karena perbuatan tersebut termasuk amalan. Umat muslim yang melakukan amalan tersebut...