harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran menyita puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai merek, dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jumat (9/5/2025) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan, KRYD ini sebagai bagian dari antisipasi gangguan kamtibmas pasca nonton bareng pertandingan Persib Bandung. Mereka khawatir patroli adanya aksi ugal-ugalan di jalan raya, seperti balap liar atau konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kegiatan ini kami fokuskan untuk mengantisipasi gangguan pasca nobar Persib, terutama aksi konvoi yang dapat membahayakan pengguna jalan lain,” katanya.
Pihaknya berhasil menyita setidaknya 70 botol miras dari berbagai merek yang didapat dari kios-kios dan juga tempat hiburan.
“Ini juga bagian dari Operasi Pekat 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 10 Mei, sasarannya kita berantas minuman keras,” ujarnya.
Miras tersebut diamankan dari tujuh titik lokasi dan dipastikan bahwa minuman tersebut memang sebagai bahan jualan. Polisi juga telah mendata para pemilik miras dan memberikan himbauan agar tidak mengedarkan minuman keras tanpa izin. Pihaknya akan kembali melakukan kegiatan serupa, dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di Pangandaran.(Jujang/R6/HR-Online)