harapanrakyat.com,- Seorang ayah tiri berinisial Y (39), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak yang berusia 13 tahun. Saat ini pelaku Y harus mendekam di Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal mengatakan, awalnya pada tahun 2020 pelaku Y menikah dengan ibu kandung korban. Lalu tinggal bersama di rumah kontrakan di Kecamatan Cijeungjing.
Baca Juga: Polres Ciamis Buka Pengaduan Asusila: Lindungi Anak, Putus Mata Rantai Kejahatan
Seiring berjalannya waktu, lanjut Kapolres, pelaku melihat pertumbuhan anak korban semakin dewasa. Lalu pelaku muncul keinginan untuk menyetubuhi anak tirinya dengan diawali bersikap baik terhadapnya.
“Kemudian di suatu hari, saat ibu kandung korban pergi bekerja, pelaku pura-pura meminta anak tirinya itu untuk memijatnya. Saat korban sedang memijat, tiba-tiba pelaku meremas bagian badan yang sensitif dari korban, dan pelaku bilang agar korban diam,” terang AKBP. Akmal saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025).
Lanjutnya menjelaskan, pada saat itu korban kaget, kemudian korban pergi dari kamar meninggalkan pelaku. Namun, korban tidak berani menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya lantaran takut dimarahi.
Selang beberapa Minggu, pelaku kembali meminta korban untuk memijatnya, tapi dengan posisi duduk. Namun tiba-tiba pelaku ini mencium bagian leher korban sambil bilang wangi. Lalu korban kembali meninggalkan pelaku.
Polres Ciamis Tangkap Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
Setelah kejadian itu korban akhirnya menceritakan kepada ibu kandungnya. Lalu ibu kandung korban melaporkannya kepada pemerintah desa setempat.
Kemudian setelah lapor, pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polres Ciamis. Kemudian setelah menerima laporan dan penyerahan terduga pelaku, penyidik melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi dan pelapor.
Baca Juga: 13 Orang Jadi Korban Asusila di Ciamis, Pelaku Seorang Mahasiswa dan Motivator
“Setelah mempunyai dua alat bukti cukup, lalu menetapkan Y pelaku melalui mekanisme gelar perkara,” terang Akmal.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk sanksinya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ferry/R3/HR-Online/Editor: Eva)