harapanrakyat.com,- Seorang paman setubuhi keponakan perempuan yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perbuatan bejat sang paman berinisial US (26) terhadap keponakannya itu dilakukan di rumah nenek korban pada bulan Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, selain organ vitalnya dimasukan jari, balita malang tersebut juga disetubuhi pelaku.
Untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkan handphone. Saat ini polisi sudah mengamankan US untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Terungkapnya kasus ini saat ibu korban curiga melihat perubahan perilaku anaknya. Karena korban yang masih usia 7 tahun itu terlihat sering meraba kemaluannya. Bahkan korban mengaku kesakitan. Akhirnya korban pun ngaku diajari oleh pelaku,” ungkap Ridwan, Rabu (14/5/2025).
Atas laporan tersebut, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya pun berhasil mengumpulkan sejumlah bukti. Termasuk keterangan dari saksi serta hasil visum yang mendukung keterangan dari korban. Setelah bukti-bukti terkumpul, penyidik langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Sebelumnya sempat dimediasi oleh keluarga, tapi tersangka malah ngamuk sampai mengeluarkan golok, dan itu membahayakan. Akhirnya kami amankan,” jelasnya.
Motif Paman Setubuhi Keponakan di Tasikmalaya
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, motif pelaku karena kesal terhadap ibu korban yang juga kakak iparnya. Pelaku mengaku kakak iparnya atau ibu korban itu cerewet, bahkan sering memarahi ibu pelaku.
“Motif pelaku dilakukan karena merasa kesal terhadap ibu korban yang juga merupakan kakak iparnya. Ibu korban katanya bawel, cerewet,” terang Ridwan.
Dalam kasus paman setubuhi keponakan berusia 7 tahun itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda di Ciamis Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini pelaku telah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas AKP Ridwan Budiarta. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)