harapanrakyat.com,- Seorang pria berinisial SL (42), warga Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega cabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah diamankan petugas kepolisian Polres Ciamis.
Informasi yang dihimpun harapanrakyat.com di lapangan, jajaran Polres Ciamis melakukan penangkapan terhadap SL dirumahnya. Penangkapan yang dilakukan pada malam hari itu terbilang senyap dan hanya ada beberapa warga saja yang mengetahuinya.
Polisi menangkap SL karena diduga sebagai pelaku cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SD (Sekolah Dasar).
Baca Juga: Bejat, Dua Orang Jadi Korban Dugaan Pencabulan Ayah Tiri di Ciamis
Warga Pamarican Ciamis Kaget SL Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Bagas, salah seorang warga setempat mengaku kaget dengan adanya kabar penangkapan SL. Ia pun mengaku sangat miris dan prihatin dengan kasus tersebut.
“Tadi pagi warga disini geger bahwa semalam SL ditangkap oleh polisi. Katanya dia melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Bagas, Kamis (22/05/2025).
Hal senada dikatakan Hermawan, salah seorang perangkat Desa Neglasari sekaligus tetangga pelaku.
“Kalau pas penangkapannya saya tidak tahu karena saya tidur gasik. Saya mendengar kabar tersebut tadi pagi, saya kaget sekaligus tidak percaya jika SL tega berbuat bejat terhadap anak kandungnya sendiri. Korban ini kan murid ngaji saya, jadi saya benar-benar merasa sangat terpukul,” ungkapnya.
Pelaku Merupakan Warga Pendatang
Perangkat desa lainnya. Opik Taopik, juga membenarkan bahwa ada warganya yang ditangkap polisi dari Polres Ciamis.
“Ia benar, tadi pagi saya mendapatkan kabar dari Polres terkait penangkapan pelaku pencabulan anak. Tapi saya tidak tahu pas penangkapannya. Kalau kepala dusun tahu pas penangkapannya, pelaku ditangkap di rumahnya sehabis Isya,” terangnya.
Menurut Opik, pelaku yang tega cabuli anak kandungnya itu merupakan pendatang yang menetap di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican. Pelaku berasal dari Jawa tengah, sedangkan istrinya dari Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: Polres Ciamis Amankan CK, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
“Sekarang istri dan anaknya tidak ada disini, lebih sering di Parigi. Mungkin karena ada kejadian ini, kan yang membuat laporan ke Polres juga katanya istri pelaku sendiri,” ujar Opik.
Menurut informasi, lanjut Opik, SL melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Sekarang korban sudah kelas 6 SD.
Hingga berita ini diunggah, harapanrakyat.com belum mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian Polres Ciamis. (Suherman/R3/HR-Online/Editor: Eva)