harapanrakyat.com,- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan yang merupakan ayah tirinya.
Kadinsos P3A Kota Banjar Hani Supartini mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut karena pelaku seharusnya berperan menjadi pelindung bagi anaknya.
Namun begitu, atas adanya kejadian pencabulan terhadap anak tersebut pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Baik itu pendampingan secara hukum maupun pendampingan psikis melalui bantuan psikolog untuk memulihkan kondisi psikis korban. Pendampingan tersebut bentuk dukungan dari pemerintah.
“Kami telah melakukan pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis,” kata Hani kepada wartawan. Ia memberikan pernyataan tersebut saat mengikuti konferensi pers di Polres Kota Banjar, Jumat (9/5/2025).
Pendampingan Korban dan Pencegahan Pencabulan
Lanjutnya menyebut, selain memberikan pendampingan hukum terhadap korban selama ini. Pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Edukasi dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti organisasi kemasyarakatan dan kelompok perempuan.
Pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak terutama dari lingkungan keluarga. Dengan demikian, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan.
“Antisipasi kami sudah melakukan berbagai upaya pencegahan melibatkan komponen masyarakat dan sekolah untuk mengantisipasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahri menetapkan S (38) warga Banjar sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Tersangka S nekat melakukan aksi bejatnya sebanyak 7 kali. Modusnya, tersangka mengajak jalan-jalan korban lalu memaksa untuk melakukan hubungan badan.
Kini tersangka S telah mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf D ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga terjerat undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. (Muhlisin/R6/HR-Online)