Minggu, Mei 18, 2025
BerandaBerita BanjarBeri Pendampingan Hukum dan Psikologis Terhadap Korban Pencabulan, Dinsos P3A Kota Banjar...

Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis Terhadap Korban Pencabulan, Dinsos P3A Kota Banjar Ajak Masyarakat Awasi Anak-anak

harapanrakyat.com,- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan yang merupakan ayah tirinya.

Kadinsos P3A Kota Banjar Hani Supartini mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut karena pelaku seharusnya berperan menjadi pelindung bagi anaknya. 

Namun begitu, atas adanya kejadian pencabulan terhadap anak tersebut pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

Baik itu pendampingan secara hukum maupun pendampingan psikis melalui bantuan psikolog untuk memulihkan kondisi psikis korban. Pendampingan tersebut bentuk dukungan dari pemerintah.

“Kami telah melakukan pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis,” kata Hani kepada wartawan. Ia memberikan pernyataan tersebut saat mengikuti konferensi pers di Polres Kota Banjar, Jumat (9/5/2025).

Pendampingan Korban dan Pencegahan Pencabulan

Lanjutnya menyebut, selain memberikan pendampingan hukum terhadap korban selama ini. Pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti organisasi kemasyarakatan dan kelompok perempuan.

Pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak terutama dari lingkungan keluarga. Dengan demikian, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan.

“Antisipasi kami sudah melakukan berbagai upaya pencegahan melibatkan komponen masyarakat dan sekolah untuk mengantisipasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahri menetapkan S (38) warga Banjar sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Tersangka S nekat melakukan aksi bejatnya sebanyak 7 kali. Modusnya, tersangka mengajak jalan-jalan korban lalu memaksa untuk melakukan hubungan badan.

Kini tersangka S telah mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf D ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Selain itu, tersangka juga terjerat undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Jumper Aki Mobil Pakai Mesin Las, Jangan Sembarangan

Jumper Aki Mobil Pakai Mesin Las, Jangan Sembarangan

Mobil memang sahabat setia, tapi kalau kelamaan diam di garasi, bisa membuat repot juga. Salah satu masalah yang sering muncul adalah aki mobil tekor....
Gerald Vanenburg

Siapkan Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg Bidik Pemain Persib Bandung

Gerald Vanenburg sepertinya tengah mempersiapkan Timnas Indonesia U-23 dalam waktu dekat. Pasalnya ia tampak melakukan safari ke beberapa klub besar. Pelatih 61 tahun ini...
Sistem COD di E-commerce

Lindungi Konsumen, Pemerintah Resmi Atur Sistem COD di E-commerce

harapanrakyat.com,- Sistem COD di E-commerce akhirnya mendapat payung hukum lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Regulasi baru ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan konsumen,...
Bocoran Rumor Nokia Zeus Max 5G Muncul, Hadirkan Pesona Kamera Zeiss 108MP Setara DSLR

Bocoran Rumor Nokia Zeus Max 5G Muncul, Hadirkan Pesona Kamera Zeiss 108MP Setara DSLR

Dunia teknologi kembali ramai berkat adanya rumor kehadiran smartphone terbaru dari Nokia, yakni Nokia Zeus Max 5G. Meski masih sebatas sebatas rumor, namun spesifikasi...
Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja

Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja Kota Banjar, Upaya Tingkatkan Kreativitas dan Sumber Daya Generasi Muda

harapanrakyat.com,- Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja Kota Banjar, Jawa Barat, sebagai upaya meningkatkan sumber daya dan melestarikan budaya, terutama bagi kalangan anak-anak muda. Pada Sabtu, 17...
Cara Posting Kolaborasi di Instagram

Panduan Cara Posting Kolaborasi di Instagram

Instagram memiliki beragam fitur menarik, termasuk kolaborasi. Fitur aplikasi Instagram ini dapat siapapun manfaatkan untuk berbagai jenis konten di IG. Namun, masih ada banyak...