harapanrakyat.com,- Ketua Dewan Penasehat APTN Kabupaten Sumedang, Agus Mulyawan, meminta kepada pemerintah untuk mempermudah perizinan bagi para pelaku industri tembakau. Terlebih perusahaan tembakau berkontribusi besar yang bisa meningkatkan kesejahteraan untuk para pekerja, petani dan masyarakat.
Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Sumedang Sisir ke Warung dan Toko
Menurut Agus yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Tembakau Nasional (APTN) Jawa Barat, dengan regulasi yang mudah, maka bisa tertib administrasi.
“Selain itu juga, dengan regulasi yang tidak ribet bisa mendorong pertumbuhan industri yang legal,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Lanjutnya menuturkan, bahwa pelaku industri tembakau di Sumedang yang tergabung di APTN sebanyak 36 perusahaan. Semuanya tersebar di beberapa kecamata, seperti Sukasari, Tanjungsari, dan Jatigede.
Akan tetapi, meskipun jumlahnya lumayan banyak, namun masih perlu adanya dukungan dari pemerintah, agar sektor industri tembakau menjadi lebih kuat.
“Industri tembakau ini keberadaanya memberikan manfaat nyata. Kontribusinya tak hanya menyerap tenaga kerja. Namun juga, berkontribusi terhadap penerimaan cukai, yang kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” tuturnya.
Izin Mudah Buka Peluang Pelaku Industri Tembakau Berinvestasi
Menurutnya, perusahaan tembakau yang berdiri banyak di suatu daerah, maka berpotensi meningkatkan penerimaan DBHCHT.
“Dampaknya pada kesejahteraan masyarakat, petani serta pengembangan industri dengan memanfaatkan penerimaan DBHCHT,” ujarnya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/2024, DBHCHT dapat digunakan untuk berbagai kegiatan. Seperti pengadaan mesin produksi, pelatihan manajemen, sampai pembinaan industri.
“Yang perlu diperhatikan juga adalah aspek akuntansi dan perpajakan. Hal itu supaya pelaku industri tembakau bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Produksi Tembakau di Sumedang Capai 21 Ribu Ton per Tahun, Terbesar Kedua di Jabar
Ia menjelaskan, bahwa dengan memudahkan perizinan, maka nantinya bisa menarik pelaku industri tembakau untuk beroperasi secara legal. Selain itu juga, bisa membuka peluang menarik pengusaha tembakau untuk melakukan investasi.
“Sehingga bisa mengantisipasi perusahaan tembakau yang ilegal,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)