harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Solidaritas Buruh Banjar (FSB) Kota Banjar, Toni Rustaman, saat peringatan Hari Buruh Internasional di halaman Mapolres Kota Banjar, Kamis (1/5/2025).
Peringatan Hari Buruh Internasional tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi buruh, instansi terkait. Serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar.
Baca Juga: Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai
Toni mengatakan, pihaknya mendesak kepada pengusaha yang belum menerapkan UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu berkaitan dengan hak-hak buruh agar menerapkan peraturan tersebut.
Hak-hak buruh diantaranya menyangkut jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan. Serta jaminan kehilangan pekerjaan.
Beberapa yang sudah diterapkan baru jaminan kecelakaan kerja, kesehatan dan jaminan kematian. Sedangkan jaminan hari tua dan kehilangan pekerjaan belum sepenuhnya diterapkan.
Perusahaan di Kota Banjar Harus Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menurut Toni, perusahaan yang belum menerapkan aturan UU Nomor 13 Tahun 2023 sama halnya dengan merugikan kaum buruh.
“Perusahaan yang belum menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 itu merugikan kami kaum buruh,” katanya.
Pihaknya pun meminta kepada Pemerintah Kota Banjar untuk menindak tegas terhadap pengusaha yang tidak menerapkan UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, Toni juga meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang masih menerapkan sistem borongan hasil, memberlakukan jam kerja selama 12 jam. Serta membayar upah di bawah ketentuan UMK.
Ia menegaskan, apabila hubungan pekerja dan pengusaha dimaknai sebagai kerjasama, maka kerjasama tersebut juga harus saling menguntungkan. Ketika kewajiban pekerja sudah ditunaikan, maka hak buruh juga tidak boleh dirampas.
Baca Juga: Sambut May Day, Buruh Kota Banjar Ingatkan Pemerintah Soal Upah Rendah Pekerja
“Kami mendorong Pemkot Banjar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut, karena itu kewajiban mereka,” tegasnya.
Toni menambahkan, untuk mengawal penerapan peraturan tersebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan aksi ke Pemerintah Kota Banjar.
“Jadi tidak menutup kemungkinan kami akan aksi untuk menuntut hak-hak buruh, dan menanyakan fungsi Dewan Pengawas Pekerja yang ada di Banjar,” tandasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)