Selasa, Juni 10, 2025
BerandaBerita BanjarBuruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Solidaritas Buruh Banjar (FSB) Kota Banjar, Toni Rustaman, saat peringatan Hari Buruh Internasional di halaman Mapolres Kota Banjar, Kamis (1/5/2025).

Peringatan Hari Buruh Internasional tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi buruh, instansi terkait. Serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar.

Baca Juga: Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Toni mengatakan, pihaknya mendesak kepada pengusaha yang belum menerapkan UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu berkaitan dengan hak-hak buruh agar menerapkan peraturan tersebut.

Hak-hak buruh diantaranya menyangkut jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan. Serta jaminan kehilangan pekerjaan.

Beberapa yang sudah diterapkan baru jaminan kecelakaan kerja, kesehatan dan jaminan kematian. Sedangkan jaminan hari tua dan kehilangan pekerjaan belum sepenuhnya diterapkan.

Perusahaan di Kota Banjar Harus Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menurut Toni, perusahaan yang belum menerapkan aturan UU Nomor 13 Tahun 2023 sama halnya dengan merugikan kaum buruh.

“Perusahaan yang belum menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 itu merugikan kami kaum buruh,” katanya.

Pihaknya pun meminta kepada Pemerintah Kota Banjar untuk menindak tegas terhadap pengusaha yang tidak menerapkan UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, Toni juga meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang masih menerapkan sistem borongan hasil, memberlakukan jam kerja selama 12 jam. Serta membayar upah di bawah ketentuan UMK.

Ia menegaskan, apabila hubungan pekerja dan pengusaha dimaknai sebagai kerjasama, maka kerjasama tersebut juga harus saling menguntungkan. Ketika kewajiban pekerja sudah ditunaikan, maka hak buruh juga tidak boleh dirampas.

Baca Juga: Sambut May Day, Buruh Kota Banjar Ingatkan Pemerintah Soal Upah Rendah Pekerja

“Kami mendorong Pemkot Banjar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut, karena itu kewajiban mereka,” tegasnya.

Toni menambahkan, untuk mengawal penerapan peraturan tersebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan aksi ke Pemerintah Kota Banjar.

“Jadi tidak menutup kemungkinan kami akan aksi untuk menuntut hak-hak buruh, dan menanyakan fungsi Dewan Pengawas Pekerja yang ada di Banjar,” tandasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Piala Presiden 2025

Siap Gelar Piala Presiden 2025, Erick Thohir Ungkap Format Baru dan Klub yang Diundang

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, ungkap persiapan gelaran Piala Presiden 2025 yang akan berlangsung pada awal Juli mendatang. Dalam sebuah kesempatan, ia pun mengungkap...
Jembatan Mina penghubung tiga desa dua kecamatan di Ciamis

Warga Tiga Desa di Ciamis Gotong Royong Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Kecamatan, Minta KDM Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Warga Desa Pasirlawang, Kecamatan Purwadadi, dan Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat bergotong royong memperbaiki Jembatan Mina yang menjadi penghubung vital...
Ruang Informasi SPMB SMAN 1 Ciamis

SMAN 1 Ciamis Hadirkan Layanan Informasi SPMB 2025 untuk Calon Siswa Baru

harapanrakyat.com,- SMAN 1 Ciamis mulai kedatangan sejumlah calon siswa baru pada hari pertama pendaftaran dan verifikasi dokumen tahap 1 SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru),...
Belasan pelajar terciduk langgar jam malam di Kota Banjar

Terciduk Petugas, Belasan Pelajar di Kota Banjar Langgar Jam Malam

harapanrakyat.com,- Sebanyak 12 orang pelajar di Kota Banjar, Jawa Barat, melanggar pembatasan jam malam. Belasan pelajar ini kemudian mendapat peringatan dari petugas gabungan yang...
Kebakaran hanguskan dua rumah dan satu motor di Tasikmalaya

Kebakaran Hanguskan 2 Rumah dan 1 Motor di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Kebakaran menghanguskan dua rumah dan satu unit motor di Dusun Cikadu, Desa Puspamukti, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (10/6/2025). Dua rumah yang...
Kecelakaan maut di Cimalaka Sumedang

Kecelakaan Maut di Cimalaka Sumedang, Dua Pelajar SMK Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan Truk Box

Harapanrakyat.com,- Diduga gagal menyalip, dua pelajar SMK di Kabupaten Sumedang, terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di depan SPBU kawasan Desa Cibeureum...