harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan prosedur dan persyaratan menjadi anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih.
Lantas, seperti apa ketentuan persyaratannya untuk menjadi anggota atau pengurus Koperasi Desa/Kelurahan tersebut, dan apakah mereka akan mendapat gaji bulanan?
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih di Kota Banjar Ditarget Terbentuk Juni Mendatang
Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil DKUKMP Kota Banjar, Ina Rosnidar Suhlya mengatakan, proses pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan melalui musyawarah khusus di tingkat desa atau kelurahan.
Musyawarah Desa/Kelurahan khusus tersebut melibatkan instansi terkait, Camat, Kepala Desa dan Lurah, Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan, dan LPM Desa/Kelurahan.
“Kemudian harus melibatkan juga unsur tokoh dan keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, generasi muda dan disabilitas,” terang Ina kepada harapanrakyat.com, Rabu (7/5/2025).
DKUKMP Kota Banjar Soal Keanggotaan dan Pengurus Koperasi Merah Putih
Lanjutnya menjelaskan, keanggotaan awal sekaligus sebagai pendiri Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berjumlah minimal 9 orang. Termasuk Kepala Desa/Lurah selaku ex-officio Ketua Pengawas.
Selanjutnya, dari 9 anggota awal pendiri tersebut dipilih 5 calon pengurus koperasi untuk disahkan dalam rapat pendirian Koperasi Merah Putih.
Adapun pemilihan pengawas dan pengurus Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Serta tidak boleh memiliki hubungan sedarah.
“Apabila sudah terbentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, siapapun boleh menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan wajib dan simpanan pokok,” kata Ina.
Ia pun menyebutkan bahwa modal awal pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah.
Besaran simpanan tersebut berdasarkan kesepakatan anggota. Sedangkan dana hibah dapat berupa CSR perusahaan atau dari perseorangan.
Baca Juga: Dinas KUKMP Ciamis Bakal Dampingi Desa Bentuk Kopdes Merah Putih
Adapun kegiatan usaha yang mendukung bidang usaha Koperasi Merah Putih seperti gerai sembako, apotek desa, simpan pinjam. Kemudian, gerai klinik desa dan jenis usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa setempat.
“Terkait berapa besaran upah untuk anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih, itu nanti dibahas dalam rapat anggota tahunan (RAT), dan disepakati oleh semua anggota koperasi,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)