harapanrakyat.com,- Aksi nekat DS (31) dan DE (23) yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu lalu menjualnya kepada sopir, kini harus berurusan dengan polisi. Karena aksi kedua orang tersebut itu berhasil terungkap Polres Ciamis, Jawa Barat.
Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Ciamis, Pelanggar Tidak Bisa Titip Sidang
Dua orang pelaku tersebut yakni DS merupakan warga Kabupaten Majalengka, dan DE warga Kabupaten Tasikmalaya. Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu berupa SIM B itu, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal sampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025).
Kronologi Pengungkapan Pembuatan SIM Palsu
Kapolres Ciamis menjelaskan, awalnya mobil yang DE kemudikan mengangkut satu unit mesin crane menuju jalan lingkar selatan. Petugas lalu lintas menghentikannya, sehubungan menerobos traffic light dan mengalami overload serta over dimensi.
Bahkan, roda belakang mobil tersebut juga sempat naik ke atas trotoar, dan menabrak rambu-rambu lalu lintas sampai miring.
“Saat berhenti dan diminta menunjukan SIM serta STNK, tapi pengemudi tersebut tidak bersedia menunjukkannya. Hingga sampai 3 kali petugas memintanya, lalu pengemudi itu baru menunjukkannya,” jelasnya.
Namun, sambung Kapolres, saat pengemudi tersebut memperlihatkan SIM B II Umum, petugas merasa curiga. Karena secara kasat mata tidak sesuai dengan SIM yang semestinya. Kemudian pengemudi tersebut dibawa ke pos polisi dan dilakukan penilangan.
Setelah ditilang, DE dipersilahkan melanjutkan perjalanan dengan tujuan Pangandaran. Dan menurut keterangan, pengemudi tersebut akan mengambil STNK yang ditilang.
Kapolres menyebut, pengungkapan sendiri itu berawal dengan adanya temuan SIM B yang diduga palsu. Lalu tim melakukan penyelidikan keberadaan DE yang mempunyai SIM B tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan DE, tim mengamankannya dan membawa ke Polres Ciamis. Dari hasil keterangan DE, SIM palsu tersebut ia dapatkan dari DS dengan membelinya seharga Rp 250 ribu.
“Berdasarkan keterangan, jadi SIM itu DE dapatkan dari tersangka DS sesama sopir dengan cara membelinya,” jelasnya.
Setelah dilakukan koordinasi, akhirnya DS berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis. Hasil keterangan DS, ternyata membuat SIM palsu tersebut dengan cara memasukan foto pemohon ke sebuah aplikasi Picsart.
“Setelah diedit dan memasukan identitas sesuai KTP, kemudian dicetak di tempat percetakan,” ungkapnya.
Baca Juga: Jual Pistol Mainan Jadi Senpi Rakitan, Warga Ciamis Dibekuk Polisi
Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan DS, ada 20 orang pengemudi yang menggunakan SIM B II palsu. Rata-rata pengemudi SIM itu mengendarai mobil trailer.
“Dua tersangka yang membuat SIM palsu ini dijerat dengan pasal 263 KUHPidana atau pasal 266 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)