Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaBerita JabarGara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di...

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan Tol Cisumdawu Kilometer 189, kawasan Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian dari Unit Gakkum Polres Sumedang melakukan gelar perkara. Kecelakaan maut ini mengakibatkan tiga korban meninggal dunia dan melukai enam orang lainnya.

Penetapan Sopir Travel Maut Jadi Tersangka

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari sopir travel maupun saksi-saksi dalam perkara ini, polisi telah menyimpulkan sopir travel saat mengendarai kendaraannya dalam keadaan mengantuk. Karena sopir sebelum berkendara telah meminum obat diabetes yang menjadi salah satu faktor sopir mengantuk. 

“Dapat kita simpulkan dua poin, pertama adalah pengakuan dari sopir bahwasanya dia dalam kondisi sakit dan minum obat diabet. Hingga saat mengendarai kendaraan travel itu dalam keadaan mengantuk,” Kata Awang, Jumat (2/5/2025).

Awang menuturkan, ada penguatan lainnya dalam pembuktian bahwa sang sopir lalai berkendara. Penguatan ini berasal dari keterangan saksi penumpang travel. Mereka menuturkan sopir sempat terlenyap tidur saat berkendara. 

“Penumpang yang ada di belakang menguatkan keterangan jika sopir kondisinya mengantuk. Penumpang melihat bahwa sopir mengangguk ke depan seolah-olah (ngalenyap) mengantuk,” tuturnya.

Dengan berbagai proses dari penyelidikan itu, polisi pun menaikan perkara tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan pengemudi mobil travel sebagai tersangka.

“Untuk status dari sopir travel sekarang sudah menjadi tersangka,” ujarnya. 

Kecepatan Mobil Melebihi Batas

Berdasarkan hasil gelar perkara dan meningkatnya status dari penyelidikan ke penyidikan, kata Awang, terungkap bahwa kendaraan travel melaju melebihi batas maksimum, yaitu 120 kilometer per jam. Kecepatan ini jauh melampaui batas maksimal di jalan tol Cisumdawu, yaitu 80 kilometer per jam.

Saat berada tepat di TKP, kendaraan travel yang melaju cepat hendak menyusul kendaraan truk. Akibatnya, kendaraan travel tidak bisa menghindar dan langsung menabrak bagian belakang kanan truk tersebut.

“Pengakuan pengemudi adalah 120 kilometer per jam, sehingga itu sudah menjadi bukti yang cukup untuk menentukan sopir travel tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain itu pengakuan dari pengemudi travel dia akan menyalip ke arah kanan ke jalur cepat. Namun karena jarak itu tidak aman dengan kecepatan 120 kilometer per jam hingga terjadilah benturan. Karena kondisi jalan juga itu menanjak, sehingga truk Hino itu kecepatan 40 kilometer tidak terlalu cepat. Jadi travel itu tidak sempat menghindar sehingga mengenai body sebelah belakang kanan dari truk,” pungkasnya. 

Sementara itu, polisi mengancam sopir travel maut tersebut dengan pasal 310 ayat (4), juncto 310 ayat (2), Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi sopir adalah 6 tahun penjara. (Aang/R6/HR-Online)

Jadi Mitra BBQ Ride 2025 Local Heroes di Bandung, bank bjb Bikin Acara Lebih Meriah dan Ramai

Jadi Mitra BBQ Ride 2025 Local Heroes di Bandung, bank bjb Bikin Acara Lebih Meriah

harapanrakyat.com,- bank bjb menjadikan acara BBQ Ride 2025 menjadi lebih meriah dan ramai. Acara yang berlangsung di Tritan Point Space, Bandung, dari tanggal 17...
Polres Ciamis Tindak Tegas Aksi Premanisme, Amankan Oknum Organisasi Sosial Pelaku Pemalakan

Polres Ciamis Tindak Tegas Aksi Premanisme, Amankan Oknum Organisasi Sosial Pelaku Pemalakan

harapanrakyat.com,- Dalam rangka Operasi Satuan Tugas (Satgas) Jabar Manunggal, Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengamankan 3 orang oknum organisasi sosial di Kecamatan Cimaragas. Oknum...
Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Maia Estianty Tegaskan Akan Hadir di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Kabar mengejutkan datang dari Maia Estianty, ibunda Al Ghazali. Sempat menggegerkan publik lantaran bakal absen di pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, kini sang...
Apa Alasan Luar Angkasa Gelap, Simak Ulasan Selengkapnya

Apa Alasan Luar Angkasa Gelap? Simak Ulasan Selengkapnya

Pernahkah kita berpikir apa alasan luar angkasa gelap, padahal terdapat Matahari? Harusnya, jikalau Matahari dan bintang menyinari langit angkasa tentu akan membuat areanya menjadi...
Vivo S30 Siap Meluncur 29 Mei, Begini Bocoran Spesifikasinya

Vivo S30 Siap Meluncur 29 Mei, Begini Bocoran Spesifikasinya

Vivo kembali menunjukkan dominasinya dengan bersiap meluncurkan lini smartphone terbaru, yaitu seri Vivo S30, di China pada 29 Mei 2025. Seri tersebut akan mencakup...
BPBD Ungkap Sejumlah Daerah di Ciamis yang Terdampak Bencana Longsor hingga Pergerakan Tanah 

BPBD Ungkap Sejumlah Daerah di Ciamis yang Terdampak Bencana Longsor hingga Pergerakan Tanah 

harapanrakyat.com,- BPBD Ciamis menerima sejumlah laporan kejadian bencana alam yang terjadi di wilayah Ciamis, Jumat (23/5/2025). Dari laporan tersebut, peristiwanya terjadi di tiga kecamatan...